Ntvnews.id, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Rahul, meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk memberikan penjelasan terkait penetapan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) sebagai tersangka yang berlangsung dengan sangat cepat.
Politikus Partai Gerindra ini menilai bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) terlihat terburu-buru dalam mengambil keputusan tersebut.
“Saya langsung saja, menurut saya itu terlalu terkesan terburu-buru Pak Jaksa Agung. Dalam artian, proses hukum publik harus dijelaskan dengan detail konstruksi hukum kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” ujar Rahul dalam rapat kerja Komisi III DPR bersama Kejagung, di Kompleks Parlemen, Senaya, Jakarta, Rabu, 13 November 2024.
Baca Juga: DPR: Penurunan Prestasi Olahraga Sulit Teratasi
Rahul menyampaikan kekhawatirannya bahwa ketergesa-gesaan Kejagung dapat menimbulkan pandangan di masyarakat bahwa pemerintahan saat ini menggunakan hukum sebagai alat politik.
Menurutnya, pengusutan dan penegakan hukum dalam setiap kasus korupsi seharusnya sejalan dengan tujuan pemerintah dalam memberantas korupsi.
“Pak Jaksa Agung jangan sampai kasus ini menggiring opini yang negatif kepada publik dan beranggapan bahwa pemerintah menggunakan hukum sebagai alat politik,” kata Rahul.
Baca Juga: Baleg DPR Bakal Batasi Setiap Komisi Kirimkan 2 RUU Prolegnas Prioritas 2025
“Pengusutan tindak pidana korupsi itu memungkinkan harus jelas pelaksanaan tugasnya, penegakan hukum harus selaras dengan cita-cita politik hukum pemerintahan,” sambungnya.
Tom Lembong diketahui ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula pada 2015-2016. Kejagung menilai bahwa Tom Lembong melakukan kesalahan dengan memberikan izin impor gula ketika stok gula dalam negeri sedang surplus.