Polisi Tangkap Pelaku Penanam Ganja di Cengkareng

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Nov 2024, 11:04
Alber Laia
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial AJ (36) yang diduga menanam ganja di atap rumahnya di kawasan Pedongkelan, Cengkareng, Jakarta Barat. Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial AJ (36) yang diduga menanam ganja di atap rumahnya di kawasan Pedongkelan, Cengkareng, Jakarta Barat. (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Pihak kepolisian berhasil menangkap seorang pria berinisial AJ (36) yang diduga menanam ganja di atap rumahnya di kawasan Pedongkelan, Cengkareng, Jakarta Barat.

Informasi ini diketahui melalui ungggahan akun media sosial Instagram @jakartabarat24jam, pada Kamis, 14 November 2024.

Baca Juga: Wow! JKT48 Siap Guncang GBK Usai Laga Indonesia vs Jepang

"Tanam ganja di atap rumah, polisi grebek rumah di Kapuk Cengkareng, ada 40 batang pohon," tulis akun tersebut.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh JAKBAR 24 JAM (@jakartabarat24jam)

Awalnya, penemuan ini dilakukan setelah penyelidikan yang dipicu oleh laporan warga sekitar yang mencurigai adanya aktivitas tidak biasa di lokasi tersebut.

Masyarakat melaporkan sering terlihat transaksi yang tidak wajar di area tersebut. Menanggapi laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan intensif dan pengawasan di sekitar rumah AJ. Setelah mengumpulkan bukti yang cukup, aparat kepolisian akhirnya melakukan penggerebekan.

Dalam operasi penggerebekan itu, polisi tidak hanya menemukan pohon ganja, tetapi juga bukti bahwa AJ terlibat dalam perdagangan narkotika.

Berdasarkan pengakuannya, AJ telah beberapa kali menjual hasil panen daunnya dengan harga yang berkisar antara Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu per paket, bergantung pada ukuran dan kualitasnya.

Atas perbuatannya, AJ diancam dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang produksi, kepemilikan, dan peredaran narkotika ilegal, atau dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.

x|close