Ntvnews.id, Jakarta -Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan pentingnya melakukan pengujian kendaraan bermotor (PKB) atau uji KIR secara rutin sebagai langkah untuk mencegah atau memitigasi kecelakaan lalu lintas selama perjalanan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Risyapudin Nursin, menjelaskan bahwa regulasi mengenai uji berkala kendaraan bermotor di Indonesia telah diatur dalam berbagai peraturan, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
"Uji berkala, sering disebut KIR, bertujuan untuk memastikan kendaraan layak jalan sehingga dapat meminimalkan risiko kecelakaan akibat masalah teknis," kata Risyapudin, dikutip dari Antara, Kamis, 14 November 2024.
Baca Juga: Setelah 30 Tahun, Festival Istiqlal Bakal Kembali Digelar
Dia menjelaskan bahwa kendaraan angkutan umum dan barang, termasuk truk, diwajibkan untuk menjalani uji berkala setiap enam bulan sekali.
Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa kondisi teknis kendaraan tetap dalam kondisi optimal, termasuk pemeriksaan pada sistem rem, lampu, kemudi, dan muatan.
Ia juga menyebutkan bahwa prosedur dan standar uji berkala mencakup beberapa elemen penting, seperti kondisi sasis, sistem pengereman, suspensi, ban, emisi gas buang, lampu penerangan, dan klakson.
"Standar ini bertujuan untuk memastikan keselamatan pengemudi, penumpang dan pengguna jalan lainnya," ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa uji berkala dilakukan oleh Dinas Perhubungan di tingkat kota atau kabupaten melalui Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB).
Proses uji ini mencakup pemeriksaan teknis dan administrasi, dan kendaraan yang dinyatakan lolos uji akan diberikan stiker sebagai tanda bahwa kendaraan tersebut layak untuk digunakan di jalan.