Ntvnews.id, Jakarta - Anak buah mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) diminta memberikan tunjangan hari raya (THR) lebaran kepada SYL. Mereka sampai harus patungan guna memenuhi arahan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan) periode 2021–2023 Kasdi Subagyono itu. Total Rp50 juta THR yang mereka berikan.
Adapun hal ini diungkap Kepala Badan Standardisasi Instrumen Pertanian Kementan Fadjry Djufry, saat menjadi saksi perkara pemerasan dan gratifikasi dengan terdakwa SYL. Pemberian THR ke SYL ini dilakukan sebanyak dua kali, yakni pada Mei 2021 dan April 2022.
"THR ini untuk Pak Menteri, ajudan, sopir, satpam, petugas rumah tangga, dan sebagainya. Masing-masing kami bagi," ujar Fadjry dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/5/2024).
Sidang kasus korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali digelar di Pengadila
Fadjry menjelaskan, uang THR tersebut dibagi-bagi sebesar Rp10 juta untuk SYL dan sisanya dibagi rata ke para stafnya, di mana masing-masing mendapatkan bagian beragam, mulai dari Rp500 ribu hingga Rp1 juta.
Sumber uang itu berasal dari penyisihan dana perjalanan dinas para pejabat, dana pemeliharaan kantor (bensin dan renovasi), hingga dana perjalanan dinas fiktif.
Uang THR disiapkan oleh Kepala Bagian Umum Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian Kementan Bekti Subagja dan dimasukkan ke dalam amplop.
"Lalu baru setelah itu diberikan ke yang bersangkutan secara langsung untuk stafnya. Kalau untuk Pak Menteri diserahkan ke ajudannya," kata dia.
Sebelumnya, jaksa KPK mendakwa SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah di Kementan. Uang tersebut lalu digunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.