Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Raffi Ahmad untuk segera mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Hal tersebut mengingat Raffi Ahmad dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pelaku Seni di Kabinet Merah Putih.
"Harus (menyerahkan LHPKN)," ucap Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dikutip dari Antara, Kamis (14/11/2024)
Pahala mengingatkan bahwa setiap pejabat penyelenggara negara wajib menyerahkan LHKPN paling lambat 3 bulan setelah dilantik.
Baca juga: Gandeng Raffi Ahmad, Wamentan Dorong Generasi Muda Terjun ke Pertanian
Dalam hal ini Raffi Ahmad masih punya waktu sekitar 2 bulan lagi untuk menyerahkan LHKPN.
Lebih lanjut Pahala juga bicara soal penerimaan endorsement oleh istri Raffi Ahmad yaitu Nagita Slavina.
Menurutnya Nagita masih boleh menerima endorsement asal penambahan atau pengurangan hartanya tercatat di dalam LHKPN.
"Boleh. Pokoknya laporkan saja hartanya bertambah atau berkurang, begitu saja. Itu kan istrinya," ujarnya.
Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto melantik Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pelaku Seni, di Istana Negara, Senin (21/10).
Baca juga: Momen Raffi Ahmad dan Wamen Pertanian Sudaryono Sarapan, Lauk Disajikan dalam Rantang
Pelantikan itu berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 76/M tahun 2024 tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden RI tahun 2024-2029.