4 Ribu Prajurit TNI Terlibat Judol, Sudah Disanksi Disiplin sampai Pidana

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Nov 2024, 13:59
Moh. Rizky
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ilustrasi TNI. (Antara) Ilustrasi TNI. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Ribuan prajurit terlibat judi online (judol). Tepatnya sebanyak 4 ribu anggota TNI, hanya sepanjang tahun 2024.

Ini diungkap Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayjen Yusri Nuryanto. Menurut Yusri, angka tersebut diperoleh dari hasil investigasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan data internal TNI.

"Panglima TNI sudah memberikan sanksi kepada 4.000 prajurit TNI tadi, dan itu sudah dilaksanakan oleh anggota TNI yang datanya ada yang melakukan kegiatan judi online," ujar Yusri, Rabu (13/11/2024).

Menurut dia, Panglima TNI telah mengambil langkah dengan menjatuhkan berbagai sanksi kepada prajurit yang terbukti terlibat dalam pelanggaran.

Sanksi-sanksi tersebut sebagai upaya untuk menegakkan disiplin dan mempertahankan integritas institusi.

Sanksi yang dijatuhkan beragam, mulai dari tindakan disiplin, penahanan ringan, hingga penahanan berat, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh para prajurit.

Kemudian, bagi mereka yang dianggap telah melakukan pelanggaran lebih serius, sanksi pidana juga diterapkan.

"Jadi sanksinya ada tindakan disiplin, penahanan ringan, penahanan berat, dan juga ada yang dipidanakan, ya itu," kata Yusri.

Sebagai upaya pencegahan terhadap pelanggaran hukum, Mabes TNI telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Hukum.

Wakil Irjen TNI Mayjen TNI Alvis Anwar mengatakan tim yang dirancang untuk mengawasi perilaku prajurit TNI dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di berbagai instansi pemerintahan.

"Organisasi ini dipimpin oleh Irjen TNI, dan wakil (satgas) dari Wakil Kepala BAIS TNI (Marsekal Muda TNI M. Tawakal Syaeful Haq), kemudian saya Wakil Inspektur Jenderal (Wairjen) selaku sekretaris, dilengkapi dengan tim hukum dan tim penerangan," ujarnya.

Berikut struktur Satgas Pencegahan, Pemantauan, dan Penindakan Pelanggaran Prajurit TNI beserta pemimpinnya:

Sub Satgas Judi Online
Dipimpin oleh Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI, Brigjen TNI Ari Yulianto. Bertugas mengawasi dan menindak kasus keterlibatan prajurit dalam aktivitas judi online.

Sub Satgas Narkoba
Dipimpin oleh Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto. Berfokus pada pencegahan dan penindakan kasus penyalahgunaan narkoba di kalangan prajurit.

Sub Satgas Penyelundupan
Dipimpin oleh Direktur C Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Brigjen TNI Mirza Patria Jaya. Bertugas mengawasi dan menindak praktik penyelundupan yang melibatkan anggota TNI.

Sub Satgas Korupsi
Dipimpin oleh Kepala Pusat Keuangan (Kapusku) TNI, Laksamana Muda TNI Poedji Santoso. Fokus pada pengawasan dan penindakan terhadap tindak pidana korupsi di lingkungan TNI.

“Kami akan memanfaatkan sumber daya yang ada di TNI, mulai dari TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara, baik personel, teknologi, maupun peralatan yang kami punya untuk menindak dan mencegah prajurit, oknum prajurit, dan PNS TNI melakukan pelanggaran empat tadi," tandas Alvis.

x|close