Ntvnews.id, Jakarta - Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) RI, Laksamana Madya TNI T.S.N.B. Hutabarat, menjelaskan pentingnya revitalisasi Wantannas RI menjadi Dewan Keamanan Nasional (Wankamnas) RI.
"Yang menjadi latar belakang adalah pertama spektrum ancaman yang saat ini sudah menjadi multidimensi berdasarkan Astagatra," ujar Cokky Hutabarat, sapaan akrabnya, dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 14 November 2024.
Menurutnya, konsep keamanan nasional saat ini telah berkembang dari sekadar keamanan negara, mencakup pula keamanan publik dan keamanan manusia.
"Inti dari konsep keamanan nasional adalah upaya menjaga dan melindungi kepentingan nasional suatu negara," katanya.
Ia menekankan bahwa untuk melindungi keamanan nasional, pengelolaan ancaman harus dilakukan secara terintegrasi, holistik, dan menyeluruh. Oleh karena itu, dibutuhkan forum Dewan Keamanan Nasional (NSC) untuk situasi krisis yang mendesak, strategis, dan kompleks yang mengancam keamanan nasional.
"Dalam kondisi ini seorang presiden membutuhkan mekanisme pengambilan keputusan yang komprehensif," tambahnya.
Dia juga menekankan bahwa keberadaan Dewan Keamanan Nasional menjadi sangat penting, apalagi setelah banyak negara lain telah melakukan revitalisasi pada dewan keamanan mereka.
Ia menguraikan bahwa Dewan Keamanan Nasional di negara lain umumnya berfungsi sebagai forum koordinasi tertinggi bagi presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan dan bukan sebagai lembaga operasional.
Selain itu, dewan ini mendukung presiden dalam membuat keputusan dalam keadaan darurat dan krisis.
Baca Juga: DPR Dukung Penambahan Anggaran di Kemensetneg
"Dewan inilah, bukan hanya sekedar sidang kabinet sebagai kepala negara, tapi presiden sebagai ketua dewan, di mana pada rapat ini lebih komprehensif presiden bisa mengundang masyarakat juga, (masyarakat) bisa hadir dalam sidang tersebut seperti dilakukan di negara lain," jelasnya.
Dewan ini juga berperan dalam menangani isu-isu yang telah mencapai tingkat eskalasi tinggi dan strategis, termasuk menetapkan status darurat sipil, militer, atau perang.
"Di era Soekarno itu bahkan pernah dilakukan dua kali sidang dewan yang mengakibatkan keputusan negara dalam keadaan status darurat militer di Sumatera bagian Utara dan status darurat militer se-Indonesia saat itu," terangnya.
Selain itu, dewan ini juga berfungsi untuk menyusun strategi keamanan nasional, membangun ketahanan nasional, menganalisis perkembangan lingkungan strategis, serta melakukan penilaian dan perumusan ancaman (national security assessment).
Dia juga menambahkan bahwa Indonesia adalah satu-satunya negara anggota G20 yang belum menjadi peserta dalam forum Dewan Keamanan Nasional tingkat internasional.
"Hal ini mengakibatkan suara Indonesia kurang terdengar oleh Dewan Keamanan PBB," ungkapnya.