Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, menyatakan bahwa pembentukan Kementerian Kebudayaan yang kini berdiri secara terpisah merupakan bukti komitmen pemerintah dalam memajukan kebudayaan Indonesia. Sebelumnya, kementerian ini merupakan bagian dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Fadli Zon juga menegaskan bahwa kemajuan kebudayaan Indonesia hanya dapat tercapai melalui kerjasama yang erat antara semua pihak terkait.
“Kali inilah Kementerian Kebudayaan bisa berdiri sendiri dan bekerja untuk memajukan kebudayaan Indonesia. Untuk itulah saya mengatakan di berbagai tempat, kami ini adalah alat dan alat itu ya harus diperalat. Kalau tidak diperalat ya berarti jangan salahkan pemerintah kalau misalnya kebudayaan tidak maju, karena kebudayaan bisa maju adalah kerja sama dari semua stakeholder,” kata Fadli Zon, dilansir dari Antara, Kamis 14 November 2024.
Kementerian Kebudayaan akan mengandalkan dasar hukum yang kokoh, termasuk Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 32 yang mengatur mengenai kebudayaan.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan peraturan-peraturan lainnya, seperti Undang-Undang Perfilman dan Cagar Budaya, juga akan dijadikan acuan dalam pelaksanaan program kebudayaan.
Namun, Fadli Zon mengungkapkan adanya kebutuhan untuk peraturan yang lebih rinci terkait dengan industri musik, yang hingga kini belum diatur secara spesifik melalui undang-undang.
Ia menilai hal ini sebagai salah satu perhatian utama bagi kementerian yang dipimpinnya.
Kementerian Kebudayaan juga tengah memfokuskan perhatian pada penataan struktur organisasinya. Saat ini, kementerian ini memiliki tiga Direktorat Jenderal (Dirjen), yaitu Dirjen Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi, Dirjen Diplomasi, Promosi, dan Kerja Sama Kebudayaan, serta Dirjen Pengembangan Kemanfaatan dan Pembinaan Kebudayaan.
Di samping itu, kementerian ini juga memiliki beberapa subdirektorat yang bertugas mengelola berbagai sektor kebudayaan, termasuk bidang perfilman dan musik.
Fadli Zon menekankan bahwa kementerian yang dipimpinnya berkomitmen untuk menjadi pelayan masyarakat dalam urusan kebudayaan dan sangat terbuka terhadap berbagai masukan, baik dari musisi, asosiasi musik, maupun penyelenggara konser.
“Oleh karena itu, di dalam berbagai kesempatan, kita menampung aspirasi, menampung juga pandangan, kritik, masukan-masukan agar Kementerian Kebudayaan tidak salah di dalam menyelenggarakan program-program. Karena kita tahu bahwa kita juga mempunyai irisan dengan beberapa kementerian dan lembaga lain, dengan pariwisata di beberapa program, dan seterusnya,” ujarnya.
Meski usia Kementerian Kebudayaan belum mencapai satu bulan, Fadli Zon menyatakan bahwa pihaknya tengah berusaha keras untuk melakukan penataan organisasi guna memastikan kementerian ini dapat berfungsi secara lebih efektif.
Saat ini, kementerian mengelola 18 museum dan 34 situs cagar budaya, termasuk Museum Nasional, Galeri Nasional, serta berbagai candi yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Kementerian Kebudayaan berharap dapat terus memperkuat kerja sama dengan berbagai pihak untuk melestarikan keberagaman dan kelestarian kebudayaan Indonesia di masa yang akan datang.