Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada pemerintah daerah yang berisi instruksi penundaan distribusi bantuan sosial (bansos) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menjelang Pilkada Serentak 2024.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, menegaskan bahwa kebijakan ini tidak berlaku bagi daerah yang sedang mengalami bencana, seperti Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Perlu dipahami bahwa penundaan ini terutama berlaku untuk bantuan sosial yang berasal dari APBD," kata Bima, dilansir dari Antara, pada Rabu, 13 November 2024.
Bima menjelaskan bahwa keputusan untuk menunda penyaluran bantuan sosial ini diambil karena banyak laporan yang menyatakan bahwa beberapa peserta pemilu merasa khawatir adanya potensi penyalahgunaan kekuasaan terkait bantuan tersebut.
Baca juga : Chery Pamerkan Konsep Mobil Listrik Station Wagon Gunakan Baterai Solid-State
"Ini bukan hanya masalah bagi satu atau dua pihak, tetapi bisa terjadi di mana saja dan melibatkan siapa saja, baik itu pejabat yang berkuasa saat ini maupun petahana," ujarnya.
Namun demikian, ia menyatakan bahwa program kementerian yang memerlukan penyaluran bantuan secara cepat masih bisa dilaksanakan, dengan syarat laporan tetap disampaikan.
"Bantuan sosial yang bersumber dari APBD akan ditunda hingga waktu pemungutan suara," tambah Bima.
Ia juga memberikan contoh, jika ada program dari Kementerian Keuangan seperti insentif fiskal untuk menurunkan angka stunting, program tersebut masih bisa dilanjutkan karena sudah memiliki jadwal yang ditentukan.
Pemberhentian sementara penyaluran bantuan sosial ini berlaku di seluruh Indonesia, kecuali di wilayah yang terdampak bencana, seperti daerah yang terkena dampak erupsi Gunung Lewotobi di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Baca juga : Bandara Bali: 90 Penerbangan Batal dalam Sehari Imbas Erupsi Gunung Lewotobi
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan dukungannya terhadap usulan untuk menangguhkan penyaluran bantuan sosial sementara waktu hingga Pilkada Serentak 2024 selesai dilaksanakan.
Ia menambahkan bahwa kebijakan tersebut sesuai dengan usulan Komisi II DPR RI yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Wamendagri Bima Arya Sugiarto dan beberapa penjabat kepala daerah pada Senin, 11 November.
"Bima Arya menyampaikan bahwa Komisi II meminta penundaan distribusi bantuan sosial sampai Pilkada selesai. Kami setuju, sangat setuju," kata Tito dalam RDP yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa.
Usulan untuk menghentikan sementara distribusi bantuan sosial hingga Pilkada 2024 digulirkan oleh anggota Komisi II DPR RI, Deddy Sitorus, dalam RDP bersama Kemendagri dan sejumlah penjabat kepala daerah pada Senin, 11 November.
Baca juga : Belasan Ribu Pendukung Ridwan Kamil-Suswono Nikmati Makan Gratis di Kampanye Akbar