Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung sistem pelaporan judi online dalam meningkatkan layanan pelaporan praktik perjudian.
"Kemkomdigi terus mengembangkan situs cekrekening.id, yang nanti Insya Allah akan bekerja sama dengan antiscam center yang digagas oleh OJK," kata Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid di Jakarta, Kamis 14 November 2024, dikutip dari Antara.
Baca Juga: Viral! Pengantin Dilantik jadi Anggota KPPS Sebelum Ijab Kabul
Pusat pelaporan yang terintegrasi, ia menjelaskan, juga akan memudahkan warga mengenali rekening-rekening yang terindikasi terkait judi online dan kejahatan digital lain. Dengan demikian, masyarakat bisa menghindari modus-modus kejahatan dalam transaksi keuangan digital.
Meutya Hafid
Meutya menyampaikan bahwa penggabungan sistem pelaporan judi online merupakan salah satu wujud komitmen Kabinet Merah Putih pimpinan Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas praktik judi online.
"Arahan Beliau adalah agar semua lembaga, instansi bekerjasama, bersatu-padu, khususnya terkait bagaimana peran kita sebagai negara melawan judi online," katanya.
Kepala OJK Mahendra Siregar menyampaikan bahwa pengintegrasian sistem pendukung pelaporan merupakan bagian dari upaya untuk membangun ekosistem keuangan digital yang aman bagi masyarakat.
Mahendra mengatakan bahwa pusat anti-penipuan milik OJK yang saat ini masih dalam tahap finalisasi dirancang terhubung dengan sarana pelayanan keuangan digital dan perniagaan daring.
"Dengan suatu gagasan membangun kapasitas baru, diharapkan ini semakin meningkatkan integritas sektor jasa keuangan, di satu sisi lain memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat, pengguna jasa keuangan, utamanya berbasis online," katanya.