Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) sampai harus berutang ke vendor guna memenuhi kebutuhan pribadi mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Hal itu diungkap salah satu vendor di Kementan, PT Haka Cipta Loka dan Haka Loka. Ini dikuak dalam sidang perkara pemerasan dan gratifikasi dengan terdakwa SYL, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/5/2024) malam.
"Per hari ini itu sisanya sekitar Rp1,6 miliar lagi yang belum selesai kepada kami," ujar Direktur PT Haka Cipta Loka dan Haka Loka Hendra Putra, saat bersaksi.
Kebutuhan SYL dimaksud berupa peminjaman uang sementara Rp5 juta, pinjam dana Rp100 juta, sewa mobil Toyota Alphard Rp43 juta, biaya pernikahan cucu SYL Rp13 juta, dan sebagainya. Hingga totalnya mencapai Rp 2,15 miliar dan sudah dibayarkan sekitar Rp854 juta.
Hendra mengaku meminjamkan dana itu kepada mantan Subkoordinator Pemeliharaan Biro Umum dan Pengadaan Kementan Gempur Aditya. Ia memberi pinjaman lantaran merasa iba kepada Gempur. Sebab pada tahun 2021, kepadanya Gempur bercerita bahwa merasa terjebak dalam lingkungan pimpinan Kementan.
"Pak Gempur sampai bilang pemimpin di Kementan 'iblis' semua. Dia bilang mereka terjebak dan meminta tolong untuk membantu mereka menalangi permintaan pimpinan tiap bulan-nya dan meyakini saya kalau akan diganti dengan uang patungan eselon I," papar Hendra.
Jika vendor mau menalangi uang tersebut, sebagai gantinya Gempur menjanjikan pekerjaan kepada Hendra. Di samping itu, Gempur juga menjanjikan peminjaman dana tersebut tidak akan lama dikembalikan. Sebab SYL akan terkena reshuffle kabinet.
Tapi, kata Hendra pada tahun tersebut SYL tidak jadi terkena reshuffle kabinet. Sehingga secara psikologis dirinya turut merasa terbebani, apalagi jika uang tersebut tidak diganti.
"Seingat saya saat itu ada dua kali pengumuman. Sampai-sampai saya mengikuti juga dengan teman-teman teknisi untuk menonton berita rencana reshuffle," kata Hendra.
Sebelumnya, jaksa KPK mendakwa SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah di Kementan. Uang tersebut lalu digunakan SYL untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.
Pemerasan dilakukan bersama terdakwa lainnya, Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.