Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah mobil milik mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Mobil Mitsubishi Pajero warna putih itu, disita di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Pajero sempat disembunyikan di tanah kosong oleh orang kepercayaan SYL, sebelum akhirnya ditemukan KPK.
"Lokasi mobil saat ditemukan berada di lahan kosong di lingkungan Perumahan Bumi Permata Hijau, Kelurahan Rappocini, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (22/5/2024) malam.
Syahrul Yasin Limpo (ANTARA)
Ali mengungkapkan, tim penyidik KPK mendapati informasi bahwa mobil tersebut diduga sengaja disembunyikan oleh orang dekat SYL, guna menghindari pencarian dari tim penyidik. Tim penyidik KPK yang akhirnya berhasil menyita mobil, lalu menitipkan sementara kendaraan ke Polrestabes Makassar.
Setelah itu, KPK akan mengonfirmasi temuan tersebut terhadap para saksi-saksi yang akan segera dijadwalkan pemanggilannya.
"Kami ingatkan siapa pun dilarang undang-undang untuk sengaja merintangi penyidikan dan termasuk penelusuran aset yang diduga dari hasil kejahatan korupsi," kata Ali.
Sebelumnya, tim penyidik KPK juga menyita tiga unit kendaraan milik SYL di Kota Makassar pada Selasa (21/5/2024). Tiga kendaraan itu yakni satu unit mobil mewah Mercedes Benz Sprinter warna putih yang diduga sengaja disembunyikan di Perumahan Bumi Permata Hijau, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.
Lalu, mobil New Jimny warna Ivory dan satu unit motor Honda X-ADV 750 CC warna silver, yang diamankan di Perumahan The Orchid di Jalan Orchid Indah, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.
Kemudian pada Kamis (16/5/2024), tim penyidik KPK menggeledah rumah salah satu keluarga SYL di Jalan Letjen Hertasning, Kota Makassar.
Lalu pada Rabu (15/5/2024), KPK juga menyita salah satu rumah milik SYL di Kecamatan Panakukang, Makassar, senilai Rp4,5 miliar. Sementara pada Senin (20/5/2024), KPK juga menyita rumah diduga milik SYL di Jalan Jalur Dua, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, Sulawesi Selatan.
Diketahui, SYL didakwa jaksa KPK menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar, yang merupakan hasil memeras anak buah di Kementan. Uang tersebut lalu digunakan SYL untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.