Menkomdigi Desak Meta, TikTok, X hingga Instagram Ambil Peran Perangi Judi Online

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Nov 2024, 18:22
Alber Laia
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan keterangan di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024). Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan keterangan di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024). (Dok.Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkomdigi) Meutya Hafid mendesak perusahaan teknologi seperti Meta, TikTok, dan X untuk lebih aktif membantu pemberantasan praktik judi online di Indonesia.

Menurutnya, platform media sosial yang dikelola oleh perusahaan-perusahaan ini masih menyediakan ruang bagi para pelaku dan pengembang judi online untuk mempromosikan aktivitas ilegal tersebut.

Baca Juga:  Marselino Antusias Sambut Duel Timnas Indonesia Lawan Jepang

"Saya harus menyebutkan, mohon maaf, kepada mereka, Meta, TikTok, X dan lain-lain, Instagram sudah termasuk. Yang ini kita minta kepada mereka untuk kemudian juga mengambil peran untuk membantu Indonesia memerangi judi online ini. Dan saya rasa wajib," ujarnya dikutip dari Antara, Kamis, 14 November 2024.

Meutya menyampaikan bahwa pemerintahan yang baru memang belum berkomunikasi langsung dengan penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang mengelola platform media sosial terkait langkah-langkah pemberantasan judi online.

Ilustrasi Judi Online <b>(FreePik)</b> Ilustrasi Judi Online (FreePik)

Namun, ia menekankan bahwa PSE seharusnya sudah memiliki kesadaran untuk memperketat pengawasan pemanfaatan platform, guna mencegah penyebaran konten negatif seperti promosi judi online.

Ia menambahkan bahwa PSE memiliki tanggung jawab untuk melindungi pengguna di Indonesia, termasuk menjaga mereka dari konten yang merugikan, seperti promosi judi.

"Kami mengimbau, meminta semuanya, yang tentu juga dapat benefit atau keuntungan dari pangsa pasar Indonesia yang luas, pangsa pasar sosial media Indonesia yang luas, untuk berkontribusi lah. Ini keinginan kita bersama, bukan cuma pemerintah, untuk rakyat juga, rakyat menginginkan ini," katanya.

Sebagai langkah nyata dalam pemberantasan judi online, Kementerian Komunikasi dan Digital telah memblokir 283.230 konten terkait judi online dalam periode 20 Oktober hingga 13 November 2024.

Pemblokiran ini mencakup 261.881 konten di situs dan IP, 11.792 konten di platform Meta, 2.332 konten di Google/YouTube, 1.153 akun di X, 70 akun di Telegram, dan 38 akun di TikTok.

x|close