UKT Naik 'Gila-gilaan', DPR Desak Nadiem Revisi Permendikbud

NTVNews - 23 Mei 2024, 10:11
Ramses Manurung
Penulis & Editor
Bagikan
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf memberikan keterangan pers usai rapat kerja dengan Kemendikbudristek terkait kenaikan UKT/Foto: tangkapan layar NTV Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf memberikan keterangan pers usai rapat kerja dengan Kemendikbudristek terkait kenaikan UKT/Foto: tangkapan layar NTV

Ntvnews.id, Jakarta - DPR RI Komisi X yang membidangi pendidikan menggelar rapat kerja dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Rabu (22/5/2024).

Rapat digelar sebagai buntut dari kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di sejumlah universitas.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf menjelaskan bahwa alasan komisi tersebut mendesak Kementerian Pendidikan untuk merevisi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 2 Tahun 2024 tentang indeks biaya satuan untuk kuliah, terlebih menentukan
batas kenaikan UKT untuk golongan atas bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri.

Dede, bahkan mengatakan bahwa selama ini rekomendasi menteri perihal kenaikan UKT di perguruan tinggi tidak diberikan padahal sudah tercatat dalam peraturan tersebut.

"Yang atas. Karena kalau yang bawah ini tidak ada masalah yang Rp500 ribu, Rp 1 juta golongan 2, 3 ini engga ada masalah. Tapi begitu 4, 5, 6, 7 sampai 12 inilah yang melonjak tiba-tiba. Bahkan ada beberapa fakultas sampai ratusan juta," beber Dede.

Hal-hal tersebut, kata Dede, sudah dikomitmenkan dalam rapat kerja akan dievaluasi karena di dalam Permendikbud itu semua kenaikan harus rekomendasi menteri

"Selama ini rekomendasi menteri itu tidak diberikan. Jadi kita sekarang meminta agar rekomendasi itu harus dikawal. Salah satunya dengan merevisi Permendikbud sehingga batas-batasnya jelas. Jangan sampai batas atasnya 500 persen," ujar Dede, seperti diberitakan NusantaraTV dalam program NTV Prime, Rabu (22/5/2024).

"Teknisnya kita serahkan kepada pemerintah," imbuhnya.

Sementara itu, Mendikbudristek Nadiem Makarim mengatakan pihaknya akan terjun ke lapangan untuk memastikan implementasi Permendikbud berjalan dengan benar.

"Kebijakan ini akan berdampak pada mahasiswa baru dan mahasiswa yang sudah sedang belajar di perguruan tinggi. Tentunya sebelum kami mengevaluasi Permen itu sendiri, kami akan turun ke lapangan dulu untuk memastikan implementasinya," kata Nadiem.

"Dimana ini bisa salah interpretasi, dimana ini mungkin digunakan untuk agenda-agenda yang lainnya. Tentu harus kita pastikan perlindungan afirmasi kepada mahasiswa dan perlindungan sosial untuk memenuhi hak mereka untuk mendapatkan pendidikan tingg itu adalah yang pertama harus kita lindungi," tukasnya.

Sebelumnya, Komisi X DPR RI juga mengadakan rapat dengar pendapat dengan Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) perihal kenaikan UKT yang terjadi hampir di seluruh perguruan tinggi negeri.

Tags

x|close