Ini Alasan 88 Narapidana Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 15 Nov 2024, 00:15
Deddy Setiawan
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memindahkan 88 narapidana risiko tinggi ke Nusakambangan, Kamis (14/11/2024). Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memindahkan 88 narapidana risiko tinggi ke Nusakambangan, Kamis (14/11/2024). (Dok.Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (PAS), Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), telah memindahkan 88 narapidana dengan risiko tinggi ke Nusakambangan sebagai langkah dalam menanggulangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan).

Direktur Pengamanan dan Intelijen (Pamintel) Ditjen PAS, Teguh Yuswardhie, menjelaskan bahwa narapidana yang dipindahkan mencakup 40 narapidana risiko tinggi dari wilayah Banten dan 48 dari wilayah Jawa Timur.

“Berdasarkan hasil operasi di sejumlah lapas, narapidana tersebut terindikasi dan diduga masih melakukan penyalahgunaan narkoba, love scamming, serta penipuan online dari lapas dan rutan,” ucap Teguh.

Baca Juga: Wamentan dan Para Menteri Dorong Lahan Produktif di Nusakambangan untuk Ketahanan Pangan Nasional

Pemindahan narapidana yang berlangsung Kamis ini melibatkan kerja sama TNI, Polri, dan Badan Narkotika Nasional (BNN), yang dikoordinasi oleh Ditjen PAS.

“Kolaborasi ini menunjukkan komitmen lintas institusi dalam menciptakan lapas dan rutan yang terbebas dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” katanya.

Pemindahan ini dilakukan dari dua titik keberangkatan, yakni dari Lapas Kelas IIA Cilegon untuk narapidana asal Banten dan Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun untuk narapidana asal Jawa Timur. Teguh menambahkan bahwa semua narapidana yang dipindahkan akan ditempatkan di Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar yang memiliki sistem pengamanan super maksimum.

“Harapannya, selain menimbulkan efek jera, juga memutus jaringan peredaran narkoba dari lapas dan rutan,” kata Teguh.

Selain itu, pemindahan ini juga merupakan upaya Ditjen PAS dalam mengatasi masalah kelebihan kapasitas (overcrowded) di lapas dan rutan, sebagai bagian dari 13 program akselerasi Kementerian Imipas.

Baca Juga: Napi yang Aniaya Tahanan Baru Sampai Tewas Dipindah ke Nusakambangan

“Ini merupakan pemindahan narapidana risiko tinggi ke Nusakambangan tahap kedua, sebagai keberlanjutan program pencegahan dan pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba, khususnya di lapas dan rutan,” demikian Teguh.

Sebelumnya, Menteri Imipas Agus Andrianto menuturkan bahwa kementerian telah meluncurkan 13 program akselerasi yang sejalan dengan misi Astacita Presiden Prabowo Subianto. Salah satu program akselerasi tersebut adalah mengatasi masalah kelebihan kapasitas (overcapacity) dan kepadatan di rutan maupun lapas dengan solusi yang menyeluruh.

Agus menjelaskan dalam rapat kerja dengan Komisi XIII DPR RI di Jakarta, Selasa, 5 November 2024, bahwa program tersebut akan dilaksanakan dengan mengoptimalkan pemberian remisi, hak integrasi, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, peningkatan kapasitas hunian, serta pembaruan regulasi.

 

x|close