Ntvnews.id, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, menjelaskan bahwa Panitia Kerja (Panja) Penegakan Hukum yang dibentuk oleh Komisi III DPR RI tidak secara khusus akan mendalami kasus impor gula yang melibatkan Menteri Perdagangan Tom Lembong.
Nasir menyampaikan bahwa Panja Penegakan Hukum ini terdiri dari empat bidang utama, yaitu kejahatan siber, kejahatan narkoba, kejahatan sumber daya alam, dan kejahatan mafia tanah.
"Tidak, jadi tidak ada Panja (impor gula) itu. Jadi Panja Penegakan Hukum itu ada empat, seperti yang saya katakan tadi," kata Nasir di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 14 November 2024.
Baca Juga: Anggota DPR Minta Bikin Panja Buat Usut Kasus Tom Lembong
Mengenai kasus yang dialami Tom Lembong, Nasir menyatakan bahwa hal tersebut diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum, sambil menghormati proses praperadilan yang diajukan oleh pihak Tom Lembong.
Menurutnya, kasus ini telah masuk tahap penyidikan karena penetapan status tersangka memerlukan minimal dua alat bukti.
"Kita tunggu saja hasil praperadilan. Apakah dia akan digugurkan statusnya sebagai tersangka atau seperti apa, atau sebaliknya," ujarnya.
Baca Juga: DPR Langsung Minta Penjelasan Kasus Tom Lembong ke Jaksa Agung
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Soedison Tandra menyarankan agar Panja dibentuk untuk lebih mendalami dugaan korupsi dalam impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong.
Menurutnya, kasus ini menjadi perhatian masyarakat, dan ia berharap penegakan hukum dalam kasus Tom Lembong tidak dianggap sebagai tindakan balas dendam oleh pemerintah saat ini.
Soedison menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilihat secara lebih luas. Ia mendorong Kejaksaan Agung untuk menilai kasus ini dengan cermat dan tidak melanjutkannya apabila tidak ada bukti kuat yang mengarah pada Tom Lembong.