Ntvnews.id, Jakarta - Komisi III DPR akan menyelenggarakan uji kepatutan dan kelayakan bagi calon pimpinan (capim) dan calon anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 pada minggu depan. Proses fit and proper test ini akan berlangsung selama tiga hari, mulai Selasa, 19 November 2024 hingga Kamis, 21 November 2024.
"Sudah dijadwalkan. Rencananya kalau tidak salah pada 19, 20, dan 21 (November)," kata anggota Komisi III DPR Muhammad Nasir Djamil di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 14 November 2024.
Nasir menjelaskan bahwa pelaksanaan uji kelayakan tersebut masih menunggu Surat Presiden (Surpres) terkait fit and proper test. Dia menyebutkan bahwa surat tersebut belum diterima oleh DPR.
Baca Juga: KPK Ingatkan Raffi Ahmad Segera Lapor LHKPN
"Informasi yang saya dapat, surat presiden terkait dengan fit and proper itu belum kita terima," katanya.
Nasir menambahkan bahwa jika DPR belum menerima Surpres, jadwal fit and proper test kemungkinan akan ditunda. Namun, dia memperkirakan uji kelayakan ini akan tetap dilaksanakan pada akhir masa sidang tahun ini, mengingat masa jabatan pimpinan dan Dewas KPK akan berakhir pada 20 Desember 2024.
"Jadi, kalau misalnya surpresnya belum ada ya ditunda lagi. Apakah nanti pada akhir masa sidang atau pada masa sidang yang akan datang," jelas Nasir.
Sebelumnya, pimpinan DPR telah menerima Surat Presiden (Surpres) dari Presiden Prabowo Subianto terkait nama-nama calon pimpinan KPK dan calon anggota dewan pengawas (Dewas) KPK. Nama-nama tersebut tidak mengalami perubahan dari yang diajukan oleh Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya.
Baca Juga: DPR Terima Surpres Calon Pimpinan dan Dewas KPK
"Enggak ada (perubahan). Pak Presiden Prabowo sudah membalas surat dari pimpinan DPR, tidak ada perubahan. Jadi, sama dengan yang diajukan oleh presiden sebelumnya Joko Widodo," ujar Wakil Ketua DPR Adies Kadir di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 November 2024.
Adies menyampaikan bahwa Prabowo telah mengirimkan Surpres tersebut pada 4 November 2024, dan hal ini disampaikannya dalam rapat paripurna.