Ketua KPU Hasyim Asy'ari Kembali Disidang DKPP atas Kasus Dugaan Asusila

NTVNews - 23 Mei 2024, 10:52
Ramses Manurung
Penulis & Editor
Bagikan
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kanan) saat menjalani sidang kasus  dugaan asusila oleh DKPP/Foto: tangkapan layar NTV Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kanan) saat menjalani sidang kasus dugaan asusila oleh DKPP/Foto: tangkapan layar NTV

Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari kembali disidang oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP, pada Rabu (22/5/2024). Sidang kali ini terkait kasus dugaan asusila pada perempuan berinisial CAT, yang merupakan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

Sidang ini beragendakan mendengarkan keterangan dari para pihak.

Hasyim disidang atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, bernomor perkara 90 PKE DKPP Nomor 5 tahun 2024.

DKPP juga telah memanggil para pihak secara patut sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat 1 Peraturan DKPP Nomor 3 tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 tahun 2022.

Sebelum kasus ini Hasyim, juga pernah tersandung skandal dengan Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni Moein alias Wanita Emas, yang juga telah dilaporkan pada DKPP.

Atas kasus ini. Hasyim dijatuhi sanksi peringatan keras karena terbukti melakukan perjalanan ziarah dengan Hasnaeni bukan dalam agenda dinas.

x|close