Ntvnews.id, Jakarta - Program Lapor Mas Wapres dipastikan bukan program Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka secara pribadi. Program itu dipastikan milik pemerintah. Presiden Prabowo telah mengetahui dan menyetujui program tersebut.
"Ini bukan hanya program dari Mas Wapres, ini adalah program pemerintah, yang artinya di sini ada Presiden Prabowo, ada Mas Wapres Gibran Rakabuming Raka, ada juga berbagai jajaran pemerintahan yang ada di dalam program Lapor Mas Wapres," ujar Tenaga Ahli Utama Presidential Communication Office (PCO), Prita Laura di Istana Wapres, Jakarta, Kamis (14/11/2024).
Karena program pemerintah, lanjut dia, program ini telah disetujui Prabowo. Menurut Prita, seluruh elemen pemerintah bergerak mengatasi segala hal yang diadukan masyarakat dalam layanan tersebut.
"Bahwa ini bukan program Mas Wapres pribadi, ini adalah program pemerintah, yang artinya diketahui oleh Presiden, persetujuan, dan seluruh kementerian lembaga di bawah pemerintah ini semua bergerak," tuturnya.
Prita menjelaskan, program ini dihadirkan dengan tujuan agar masyarakat bisa menyampaikan keluhannya secara langsung kepada pemerintah. Program ini ditujukan agar pemerintah hadir untuk mengetahui apa yang menjadi kendala pengaduan masyarakat yang belum tercapai.
"(Program) ini untuk membuka kanal pengaduan langsung masyarakat karena memang ingin mendengarkan langsung masyarakat ingin mendengarkan langsung apa isu aspirasi masyarakat, pengaduan masyarakat sekaligus juga berfungsi dua menjadi satu input mengambil kebijakan strategis," papar dia.
Prita pun menegaskan program ini dibuat guna menyempurnakan wadah pengaduan di berbagai kementerian dan lembaga yang telah ada.
"Jadi apa yang dilakukan ini adalah untuk memaksimalkan sebenarnya, bagaimana penyelenggara negara dapat mengelola pengaduan dari masyarakat secara sederhana, cepat tepat tuntas terkoordinasi dengan baik dan tentunya juga dengan kami lanjutkan juga bagaimana negara memberikan akses untuk partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan," tandasnya.