Ntvnews.id, Surabaya - Ivan Sugianto, seorang wali murid yang memaksa seorang siswa di SMAK Gloria 2 Surabaya untuk melakukan tindakan tertentu setelah ditangkap, kini tengah menghadapi ancaman hukuman penjara selama 3 tahun.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, menjelaskan bahwa Ivan dikenakan dakwaan sesuai dengan pasal yang tercantum dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Ivan juga saat ini sudah berada di tahanan Polrestabes Surabaya.
"Pasal yang disangkakan adalah pasal 80 ayat 1 UU perlindungan anak dan atau pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara," jelas Dirmanto pada Kamis, 14 November 2024 kemarin.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik selama sekitar 3 jam, yang dimulai menjelang maghrib dan baru saja selesai, penyidik merasa bahwa pemeriksaan tersebut sudah cukup. Oleh karena itu, langkah selanjutnya adalah penahanan terhadap Ivan.
Ivan Sugianto di Polrestabes Surabaya (TikTok)
Dirmanto menambahkan bahwa Ivan dalam kondisi sehat setelah dilakukan pemeriksaan medis oleh tim dokter. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kondisi kesehatan Ivan baik, sehingga ia langsung dibawa ke Rutan Polrestabes Surabaya.
Sebelumnya, kasus penganiayaan yang melibatkan Ivan terjadi di SMAK Gloria 2 Surabaya pada Senin, 21 Oktober 2024 lalu, setelah Ivan tidak terima anaknya dibuli oleh teman-teman sekolahnya.
Ivan kemudian datang ke sekolah dan memaksa siswa yang diduga mengejek anaknya untuk meminta maaf dengan cara yang tidak biasa, yaitu dengan bersujud dan menggonggong seperti anjing.
Kasus tersebut segera menjadi viral dan menuai reaksi serta protes dari para wali murid lainnya. Meski kedua belah pihak akhirnya berdamai setelah saling memaafkan, proses hukum tetap berlanjut.
Ivan Sugianto (TikTok)
Wali murid yang anaknya dipaksa melakukan sujud dan menggonggong tetap melanjutkan proses hukum terhadap Ivan. Meski penyelesaian damai sudah terjadi di antara kedua belah pihak, tapi kasus ini berlanjut secara hukum.
Wali murid yang menjadi korban tindakan Ivan memutuskan untuk tetap melanjutkan perkara tersebut. Pada akhirnya, Ivan ditangkap di Bandara Juanda pada Kamis, 14 November 2024 dan dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Selesai gelar perkara, saudara I (Ivan) sudah dinyatakan sebagai tersangka," ungkap Kombes Dirmanto.