Ntvnews.id, Jakarta - Polrestabes Surabaya melakukan penahanan terhadap Ivan Sugianto yang memaksa anak SMAK Gloria 2 untuk bersujud dan menggonggong layaknya anjing.
Disampaikan Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Ivan Sugianto selama tiga jam dan penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan.
Baca Juga: Unpar Bandung Dapat Surat Kaleng Berisi Ancaman Bom Jelang Wisuda
"Dari pengembangan pemeriksaan tersangka I, setelah penyidik melakukan pemeriksaan kurang lebih tiga jam mulai dari maghrib tadi sampai saat ini, barusan selesai bahwa penyidik merasa cukup pemeriksaannya dan langsung dilakukan penahanan," kata Kombes Pol Dirmanto, Jumat, 15 November 2024, dikutip dari Antara.
Ivan Sugianto di Polrestabes Surabaya (TikTok)
Ia mengatakan lebih lanjut bahwa tersangka bakal dijerat pasal berlapis yaitu pasal 80 ayat 1 Undang-undang Perlindungan anak dan pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP.
"Pasal yang disangkakan disini pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP, ancaman hukumannya tiga tahun penjara," tutur Dirmanto.
Ivan Sugianto ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi setelah videonya yang memaksa anak SMAK Gloria 2 Surabaya untuk sujud dan menggonggong layaknya anjing viral di media sosial.
Ia sendiri sempat menyatakan permintaan maafnya karena telah membuat gaduh melalui sebuah video. Permintaan maafnya itu pun ditujukan pada korban, sekolah, keluarganya dan masyarakat Indonesia pada umumnya.