Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) RI, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa kejahatan narkotika telah menjadi masalah besar di Indonesia.
Menurutnya, masalah narkotika berperan sebagai salah satu faktor yang menyebabkan terjadinya kelebihan kapasitas penghuni di lembaga pemasyarakatan (lapas), sehingga kondisi lapas menjadi sangat padat (overcrowded).
"Untuk itu Pemerintah Indonesia memiliki tiga agenda hukum utama yang menjadi sorotan, yakni pengesahan KUHP baru serta pemberantasan tindak pidana narkoba, judi online, penyelundupan, dan tindak pidana korupsi,"ucap Yusril, dikutip dari Antara, Jumat, 15 November 2024.
Menurut catatan Kementerian Hukum dan HAM RI, saat ini sekitar 52,97 persen dari total penghuni penjara, baik narapidana maupun tahanan, terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Baca Juga: Visi Kemenkop Fokus pada Revitalisasi Koperasi agar Lebih Modern
Secara keseluruhan, terdapat 271.385 orang yang saat ini berada di lapas dan rumah tahanan negara (rutan) di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, 135.823 orang di antaranya merupakan narapidana dan tahanan yang terjerat dalam kasus narkoba.
Selain itu, jumlah penghuni lapas sudah jauh melebihi kapasitas yang ada, yaitu yang seharusnya hanya menampung 140.424 orang. Akibatnya, lapas di Indonesia mengalami kondisi overcrowded hingga mencapai angka 97 persen.
Oleh karena itu, berbagai agenda hukum yang disebutkan sebelumnya merupakan bagian dari upaya reformasi hukum yang akan menjadi fokus pemerintahan yang sedang berjalan saat ini.
Selain reformasi hukum, Yusril juga menyinggung pentingnya memperkuat kerjasama bilateral antara Indonesia dan Australia dalam sebuah diskusi strategis yang melibatkan para ahli hukum dari kedua negara tersebut.
Baca Juga: Pernyataan Resmi Superstar Fitness yang Tutup Mendadak dan Rugikan 600 Member
Yusril berharap diskusi tersebut dapat memberikan pelajaran berharga bagi pemerintah Indonesia dalam penerapan hukum yang ada, dan juga memperdalam kerjasama bilateral antara Indonesia dan Australia dalam bidang hukum.
Kegiatan ini dibuka oleh Charge d’Affaires Kedutaan Besar Australia di Jakarta, Gita Kamath. Pembicara utama dalam acara tersebut antara lain Pro Vice-Chancellor dan Presiden Monash Campus Monash University Indonesia, Matthew Nicolson, serta Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Parulian Aritonang.
Baca Juga: Setelah Water Heater, Awkarin Minta Alden Ganti Rugi Laptopnya yang Rusak