Menteri PPMI Perkuat Pelindungan PMI Agar Berdaya di Perantauan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 15 Nov 2024, 16:52
Elma Gianinta Ginting
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) Abdul Kadir Karding dalam agenda sosialisasi penempatan dan pelindungan PMI di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Rabu (13/11). (ANTARA) Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) Abdul Kadir Karding dalam agenda sosialisasi penempatan dan pelindungan PMI di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Rabu (13/11). (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), Abdul Kadir Karding, menyampaikan bahwa upaya perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) terus diperkuat agar mereka bisa mandiri dan berdaya ketika bekerja di luar negeri.

“Selama PMI memiliki keterampilan yang memadai dan terdaftar dengan benar, negara akan terus melindungi mereka. Kami pastikan agar negara tidak abai dalam menjaga keberadaan mereka, karena perlindungan yang tepat sangat penting,” kata Abdul Kadir, dikutip Antara pada Jumat, 17 November 2024.

Dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Karding menjelaskan bahwa salah satu langkah perlindungan PMI adalah melalui sosialisasi rutin untuk mendorong pekerja migran agar selalu mengikuti jalur resmi dan prosedur yang benar saat mencari pekerjaan di luar negeri.

Dia juga menekankan pentingnya PMI untuk tidak hanya memiliki keterampilan yang relevan, tetapi juga memenuhi syarat-syarat administratif, seperti memiliki sertifikat profesi yang diperlukan serta izin dari keluarga sebelum bekerja di luar negeri.

Baca Juga: Menko Kumham Imipas Sebut Tindak Pidana Narkotika Adalah Masalah Urgent di Indonesia

“Tugas kami adalah memastikan PMI mendapatkan pelatihan yang sesuai dan terdaftar sebelum mereka berangkat,” tambahnya.

Selain fokus pada perlindungan individu pekerja migran, Karding juga memastikan bahwa lembaga pelatihan kerja (LPK) dan perusahaan yang merekrut PMI mematuhi ketentuan yang ada dan memberikan pelatihan yang berkualitas.

“Perusahaan atau LPK yang melanggar aturan atau bertindak sebagai calo harus dikenakan sanksi tegas. Mereka harus dipenjara dan izin operasionalnya dicabut. Kami akan memastikan hal ini berjalan dengan baik,” kata Menteri PPMI.

Karding juga mengungkapkan bahwa upaya perlindungan PMI kini semakin vital, mengingat amanah yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto untuk memanfaatkan peluang pengiriman PMI sebagai salah satu cara mengurangi tingkat pengangguran di Indonesia.

Baca Juga: Teknologi Denmark Ini Investasi US$ 2 Juta Demi Tersedianya Air di Indonesia

Lebih lanjut, Karding menyebutkan Kabupaten Majalengka sebagai salah satu daerah yang memiliki potensi besar dalam pengiriman pekerja migran Indonesia, karena pertumbuhannya yang pesat dalam sektor ini.

Oleh karena itu, calon pekerja migran, terutama yang berasal dari Majalengka, harus diberikan pembinaan yang menyeluruh dan dijaga dengan tingkat keamanan yang maksimal, ungkapnya.

Sementara itu, Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi, menyatakan bahwa pembinaan dari Kementerian PPMI sangat penting karena berperan besar dalam mendorong warga Majalengka untuk mencari pekerjaan di luar negeri.

"Kesempatan untuk bekerja di luar negeri harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya, terutama dalam pencarian pekerjaan, agar pengangguran di Majalengka dapat berkurang," kata Dedi.

Baca Juga: Wakasad Ikut Lomba Tembak Pistol Eksekutif Bareng Pejabat Militer Negara AARM

x|close