Kemendagri Bahas Strategi Baru untuk Optimalisasi Potensi Daerah dan Daya Beli Masyarakat

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 15 Nov 2024, 21:35
Elma Gianinta Ginting
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) menyelenggarakan Asistensi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) perhitungan pajak daerah terhadap peningkatan potensi daerah dan daya beli masyarakat yang berlangsung di Nusa Dua, Bali, Rabu, (13/11/2024). (ANTARA/HO-Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) menyelenggarakan Asistensi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) perhitungan pajak daerah terhadap peningkatan potensi daerah dan daya beli masyarakat yang berlangsung di Nusa Dua, Bali, Rabu, (13/11/2024). (ANTARA/HO-Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri)

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengadakan kegiatan Asistensi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait perhitungan pajak daerah dengan tujuan untuk memaksimalkan potensi daerah.

Raden An’an Andri Hikmat, Pelaksana Harian Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah, menyatakan bahwa pertemuan ini sangat penting untuk membahas berbagai strategi dalam meningkatkan daya beli masyarakat.

"Acara ini diselenggarakan untuk menyatukan pemahaman dan persepsi terkait cara perhitungan pajak daerah yang berkontribusi pada pengembangan potensi daerah dan peningkatan daya beli masyarakat," jelas An’an alam keterangannya di Jakarta, dilansir dari Antara, Kamis, 14 November 2024. 

Pada kesempatan tersebut, yang berlangsung di Nusa Dua, Bali, An’an mengungkapkan dasar hukum yang mengatur pajak daerah dan retribusi daerah, merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca juga: Lebih Dari 100 Orang Dirawat di RSCM Akibat Kecanduan Judi Online

“Terutama pada Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang menyatakan bahwa semua jenis pajak dan retribusi daerah harus diatur dalam satu peraturan daerah yang menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi tersebut,” kata An’an.

An’an juga menjelaskan bahwa penetapan target penerimaan pajak dan retribusi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merujuk pada ketentuan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Dalam hal ini, penganggaran pajak dan retribusi daerah harus memperhatikan minimal dua hal, pertama kebijakan ekonomi makro daerah dan potensi pajak serta retribusi daerah. dan kedua, potensi pajak dan retribusi itu sendiri.

Baca juga: Wamenperin: Industri Kecil dan Menengah Berperan Penting Wujudkan Kesejahteraan yang Merata

Karena itu, menurut An’an, pemerintah daerah juga berupaya mengedukasi masyarakat tentang pentingnya kewajiban membayar pajak, tidak hanya untuk menghindari sanksi dan denda, tetapi juga agar masyarakat ikut berpartisipasi dalam keberhasilan program-program yang digagas oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

“Berbeda dengan pajak daerah, retribusi daerah adalah pungutan yang dikenakan oleh pemerintah daerah sebagai pembayaran atas layanan atau izin tertentu yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan individu atau badan hukum. Oleh karena itu, masyarakat diwajibkan untuk membayar retribusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata An’an menjelaskan.

Baca juga: Kemendikbudristek Wujudkan Pendidikan Merata melalui Relawan Mengajar di Daerah 3T

x|close