Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkomdigi) mengimbau kepada orang tua untuk lebih waspada terhadap permainan online yang dimainkan anak-anak mereka melalui perangkat digital, sebagai upaya untuk mencegah potensi paparan terhadap judi online.
“Game yang tampaknya tak berbahaya bisa dengan mudah menyusupkan konten judi, yang pada akhirnya dapat merusak perkembangan mental dan emosional anak-anak,” ujar Syofian Kurniawan, dilansir dari Antara, Jumat 15 November 2024.
Baca Juga : Situs NTMC Polri Diretas Jadi Judol, Polisi Lakukan Ini
Imbauan ini didasarkan pada temuan PPATK yang menunjukkan bahwa lebih dari 80 ribu anak di bawah usia 10 tahun tercatat sudah terpapar judi online melalui berbagai game atau aplikasi di gadget mereka.
Menurut Syofian, peran orang tua dalam mengawasi aktivitas digital anak sudah menjadi kewajiban yang penting. Hal ini karena anak-anak sering kali tidak menyadari bahwa permainan yang mereka anggap sepele bisa mengandung unsur judi yang berbahaya.
“Dengan kesadaran dan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat, kita bisa melindungi anak-anak kita dari bahaya judi online. Mari kita jadikan pengawasan digital sebagai prioritas, agar anak-anak dapat tumbuh dan berkembang dengan sehat, aman, dan bebas dari paparan perjudian yang merusak,” ungkap Syofian.
Orang tua diharapkan lebih proaktif memeriksa aktivitas digital anak, terutama yang ada di telepon genggam, untuk memastikan bahwa game yang dimainkan sesuai dengan usia mereka. Terkait penanganan konten judi online di ruang digital, pada Rabu 13 November hingga Kamis 14 November, Direktorat PAI Kemkomdigi telah menutup akses ke 6.939 konten berdasarkan hasil patroli siber dan laporan masyarakat.
Sejak 20 Oktober hingga 14 November 2024, pemerintah melaporkan telah menutup akses ke 290.169 konten judi online. Rinciannya mencakup 268.261 konten pada website dan IP, 12.054 konten di platform Meta, 6.095 di file sharing, 2.412 di Google/YouTube, 1.214 di platform X, 74 di Telegram, dan 38 di TikTok.
Kemkomdigi juga menutup dua akun Instagram besar yang terbukti mempromosikan judi online, yaitu @katakstvns70 dengan 20,2 ribu pengikut dan @polamisteri dengan 17,6 ribu pengikut.
Kemkomdigi terus konsisten menyediakan berbagai saluran untuk masyarakat melaporkan konten negatif, termasuk judi online. Saluran tersebut antara lain Aduankonten.id yang juga memiliki layanan WhatsApp di 0811-9224-545, serta WA chatbot Stop Judi Online di 0811-1001-5080. Selain itu, ada juga portal Aduannomor.id untuk melaporkan penyalahgunaan nomor seluler dalam penipuan, dan Cekrekening.id untuk melaporkan rekening bank atau e-wallet yang diduga terlibat dalam tindak pidana.