Ntvnews.id, Jakarta - Usai menangkap Pegi Setiawan alias Perong, salah satu DPO pembunuhan Vina dan Eky, polisi melakukan penggeledahan. Penggeledahan dilakukan petugas di kediaman Pegi di Blok Simaja, RW 2, Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat pada Rabu (22/5/2024).
Saat melakukan penggeledahan, polisi didampingi ketua RT setempat, Aris Lesmana. Aris mengaku mengetahui apa saja barang bukti yang diamankan polisi usai melakukan penggeledahan.
"Saya kan ikut penyidik (saat penggeledahan), jadi dampingi, otomatis melihat (bukti apa saja yang disita)," ujar Aris, Kamis (23/5/2024).
Aris mengungkapkan, barang bukti yang diamankan polisi dari rumah Pegi, yakni yang menguatkan bahwa pemuda itu benar bernama Pegi, pelaku pembunuhan disertai perkosaan terhadap Vina dan Eky. Salah satunya rapor.
"Bukti yang menguatkan sosok pribadi Pegi aja, rapor, kartu keluarga. Model-model kayak gitu," tuturnya.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Surawan menyebut pihaknya melakukan penggeledahan usai menangkap Pegi. Pemeriksaan terhadap Pegi juga terus dilakukan.
"Nanti dulu dong, kan masih interogasi dan penggeledahan," ujar Surawan, Rabu (22/5/2024).
Surawan mengakui sejumlah barang bukti diamankan dalam penggeledahan itu. Tapi ia enggan mengungkapkan detailnya.
"Ada beberapa barang-barang (disita) , sementara lagi kita cek dulu," tandas Surawan.