KPK: 59 Menteri dan Wakil Menteri Sudah Lapor LHKPN

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 15 Nov 2024, 15:13
Adiansyah
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan. Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan.

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan bahwa hingga saat ini, sebanyak 59 dari total 109 menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih periode 2024–2029 telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Data tersebut disampaikan oleh Deputi Bidang Pencegahan dan Eksekusi KPK, Pahala Nainggolan di Jakarta pada Kamis, 14 November 2024.

"Menteri dan wakil menteri ada 109 orang. Sudah lapor LHKPN: 59 orang, belum lapor 50 orang," ujar Pahala, dikutip dari Antara, Jumat, 15 November 2024.

Selain menteri dan wakil menteri, KPK juga menyebutkan sejumlah pejabat baru jadi wajib lapor LHKPN, yakni pejabat utusan khusus, penasihat khusus dan staf khusus.

Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan berikan keterangan kepada wartawan terkait klarifikasi penggunaan jet pribadi oleh Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kesang Pangarep di Jakarta, Selasa  <b>(Dok.Antara)</b> Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan berikan keterangan kepada wartawan terkait klarifikasi penggunaan jet pribadi oleh Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kesang Pangarep di Jakarta, Selasa (Dok.Antara)

Untuk mempermudah para pejabat dalam menyusun laporan, KPK siap memberikan dukungan teknis, terutama bagi yang belum pernah mengisi LHKPN sebelumnya.

"Kami siap membantu, kalau perlu kita kirim tim. Kami harapkan sebelum tiga bulan semua sudah melapor," jelas Pahala.

Para pejabat memiliki waktu maksimal tiga bulan sejak dilantik untuk memenuhi kewajiban ini. Berdasarkan tanggal pelantikan, sisa waktu yang tersedia bagi para pejabat baru untuk melaporkan LHKPN adalah sekitar dua bulan.

Dasar hukum kewajiban ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober 2024. Perpres ini mengatur keberadaan beberapa pejabat non-kementerian.

x|close