Buntut Sritex, DPR RI Siapkan UU Soal Tekstil

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 15 Nov 2024, 16:14
Deddy Setiawan
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Sritex/Ist Sritex/Ist

Ntvnews.id, Jakarta - DPR RI tengah merancang undang-undang (UU) khusus terkait sektor tekstil menyusul kasus pailit yang menimpa PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).

"Undang-undang akan kami siapkan untuk masyarakat tekstil. Ada dua UU, ini bocoran, belum diumumkan tapi saya bocorkan. Kami sepakat di Komisi VII membuat dua UU yang berhubungan dengan tekstil," ujar anggota Komisi VII DPR RI Muhammad Hatta dilansir dari Anatara.

Ia menjelaskan bahwa kedua undang-undang tersebut adalah UU Perindustrian dan UU Sandang.

Baca Juga: DPR RI Desak PBB untuk Cabut Keanggotaan Israel

"Jadi kami atur industrinya. Lebih spesifik lagi kami membuat satu lagi undang-undang sandang, jadi dua undang-undang. Sudah kami setujui di Komisi VII, sudah masuk baleg (Badan Legislasi), sudah masuk Prolegnas (Program Legislasi Nasional)," katanya.

Hatta menyebutkan bahwa pembahasan undang-undang ini dapat berjalan lebih cepat apabila seluruh fraksi di DPR menyetujui.

"DPR kalau sepakat seluruh fraksi, bikin undang-undang sehari jadi. Gampang itu," ucapnya.

Ia juga berharap semua pihak yang berkepentingan turut memikirkan kesejahteraan banyak orang.

Baca Juga: Revitalisasi Wantannas Jadi Wankamnas, Sekjen Beberkan Alasannya di DPR

"Ini ada 50.000 orang yang sedang kerja dengan tenang mengharapkan keinginan apa yang ia harapkan tahu-tahu kok dipailitkan, ini kan aneh," katanya.

Hatta menegaskan bahwa proses penyusunan dua undang-undang terkait tekstil ini merupakan pelajaran dari kasus kepailitan Sritex.

"Insya Allah besok kita menang, Sritex jadi pahlawan bagi seluruh industri. Ada dua undang-undang kami siapkan supaya tidak gampang perusahaan yang padat karya dipailitkan begitu saja," katanya.

x|close