Penghapusan BPHTB Akan Turunkan Harga Rumah, Khususnya Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 15 Nov 2024, 18:42
Elma Gianinta Ginting
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait. ANTARA/HO-Komunikasi Publik Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait. ANTARA/HO-Komunikasi Publik Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menyatakan bahwa penghapusan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dapat menyebabkan penurunan harga rumah, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

"Ini suatu kebijakan yang pasti akan membuat harga rumah menjadi turun," kata Maruarar, yang akrab disapa Ara, dikutip dari Antara, Jumat, 15 November 2024.

Kementerian PKP sedang memfinalisasi rencana untuk menyinergikan berbagai inovasi yang bertujuan menurunkan biaya rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), sebagai bagian dari upaya untuk mewujudkan program pembangunan tiga juta rumah yang digagas oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran.

Baca juga: Menpar Tingkatkan Kerjasama Pusat dan Daerah Demi Pengembangan Investasi

Ara menjelaskan bahwa salah satu langkah yang perlu segera diterapkan adalah kemudahan dalam perizinan dan pemberian insentif pajak.

"Salah satu hal yang harus segera dibahas adalah penghapusan BPHTB bersama Kementerian Dalam Negeri. Kita akan melakukan pertemuan dengan Biro Hukum Kemendagri untuk menyusun draf surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri," ujarnya.

Selain penghapusan BPHTB, Ara mengungkapkan bahwa bersama Kemendagri, telah disepakati pula berbagai kemudahan dalam perizinan untuk pembangunan rumah bagi MBR, seperti mempercepat proses penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) menjadi hanya 10 hari, serta menyederhanakan perizinan lainnya.

Baca juga: Kebakaran Gudang di Penjaringan, 18 Unit Pemadam Dikerahkan

"Bahkan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menyatakan kepada saya bahwa jika ada hal lain yang bisa didukung untuk kelancaran program tiga juta rumah, kami siap membantu," tambah Ara.

Ara juga menjelaskan bahwa selain menjalin sinergi dengan Kemendagri, Kementerian PKP juga telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk memberikan insentif pajak, seperti penghapusan PPh dan PPN khusus bagi rumah untuk MBR.

"Selanjutnya, yang juga penting adalah peningkatan efisiensi, salah satunya dengan menciptakan sistem pembelian bahan material secara terpusat. Nanti, kami akan melibatkan instansi terkait, seperti Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)," jelasnya.

Baca juga: Fakta-fakta Mengerikan Kebakaran Gudang di Penjaringan Jakarta Utara

x|close