Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Menteri Perhubungan, Suntana, mengungkapkan bahwa pembahasan mengenai perubahan fungsi Bandara Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur menjadi bandara komersial belum dilakukan. Salah satu hal yang perlu dibahas adalah revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 131 Tahun 2023 yang berkaitan dengan perubahan status bandara tersebut dari VVIP.
"Kita perlu waktu setahun atau dua tahun untuk mengevaluasi hal ini. Tidak bisa langsung dibuat keputusan, karena jika aturan diterapkan tanpa pertimbangan matang, bisa jadi tidak efektif dan tidak diikuti," ujar Suntana, dikutip dari Antara, Kamis, 14 November 2024.
Suntana menambahkan bahwa jika Bandara IKN diubah menjadi bandara komersial, maka diperlukan perubahan pada Perpres Nomor 131 Tahun 2023.
"Perubahan itu pasti diperlukan, apalagi jika perubahan statusnya ditujukan untuk kepentingan masyarakat. Aturan tersebut harus fleksibel dan dapat menyesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat," jelasnya.
Namun demikian, dia menjelaskan bahwa revisi tersebut belum direncanakan dalam waktu dekat. Meski begitu, mereka berencana untuk mengevaluasi kemungkinan revisi tersebut dalam satu hingga dua tahun ke depan agar regulasi yang ada tetap relevan dan mendukung operasional Bandara IKN dengan baik.
Baca juga: Kasum TNI Terima Kunjungan Courtesy Call Athan Australia Brigjen Matt Campbell
"Regulasi dan undang-undang sangat penting untuk mempersiapkan hal-hal yang akan datang, jadi kami akan menyesuaikan kebijakan dengan kebutuhan di masa depan," kata Wamenhub tersebut.
Saat ini, Bandara IKN telah mendapatkan kode dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO), yaitu WALK, yang berarti bandara ini sudah tercatat dalam daftar bandara internasional. Namun, Bandara IKN belum mendapatkan kode dari Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA) untuk layanan penerbangan komersial.
Kementerian Perhubungan, sebagai bagian dari pemerintah, terus memantau perkembangan proyek IKN, terutama yang terkait dengan sektor transportasi, termasuk kesiapan operasional bandara dan statusnya.
Wamenhub menjelaskan bahwa setiap bandara akan mengalami proses pengembangan, mulai dari melayani penerbangan domestik hingga internasional, serta dari layanan penumpang hingga fasilitas kargo untuk mendukung kebutuhan transportasi.
Baca juga: Bocah Temukan Uang Rp60 Juta Dikembalikan, Sama Pemilik Dikasih Rp50 Ribu
Meski pengembangan bandara berlangsung dinamis, pemerintah berkomitmen untuk memastikan setiap tahap pengembangan berjalan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi kawasan IKN.
"IKN merupakan Proyek Strategis Nasional, dan kami terus memantau perkembangan pembangunan di sana, baik dari sisi transportasi, kesiapan bandara, status bandara, serta aspek lainnya. Kami akan terus bekerja sesuai dengan target yang telah ditetapkan," ungkapnya.
Namun, Wamenhub berharap Bandara IKN di Kalimantan Timur bisa segera beroperasi sebagai bandara komersial pada 2026, sehingga dapat meningkatkan konektivitas dan mempercepat perkembangan ekonomi di sekitar IKN.
"Kami berharap bandara ini sudah dapat beroperasi secara komersial pada 2026. Kita berdoa agar itu dapat segera terwujud untuk kepentingan masyarakat," kata Wamenhub.
Baca juga: Buntut Sritex, DPR RI Siapkan UU Soal Tekstil