Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa pihaknya akan mengagendakan diskusi bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemilihan kepala daerah (pilkada) ulang yang harus dilaksanakan paling lama satu tahun apabila kotak kosong menang.
Menurut Rifqinizamy, Komisi II DPR RI sebagai mitra kerja penyelenggara pemilu memiliki tanggung jawab dalam menyiapkan regulasi yang sesuai dengan putusan MK tersebut.
"Kami tentu akan membicarakan-nya dengan KPU dan Bawaslu agar Peraturan KPU (PKPU) dan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut," jelas Rifqinizamy melalui keterangan tertulis di Jakarta, sebagaimana dikutip dari Antara, Jumat, 15 November 2024.
Baca Juga: Prabowo Lantik Iffa Rosita Jadi Ketua KPU RI
Dia menilai bahwa waktu satu tahun yang diberikan untuk menggelar pilkada ulang cukup memadai untuk melakukan persiapan pemungutan suara ulang.
"Satu tahun saya kira adalah waktu yang moderat untuk Komisi Pemilihan Umum, Bawaslu, dan Pemerintah Daerah setempat mempersiapkan pilkada kembali jika kota kosong menang," tambahnya.
Secara pribadi, Rifqinizamy menyambut baik putusan MK karena mendukung prinsip demokrasi dengan menempatkan kedaulatan rakyat dalam pemilihan kepala daerah.
"Karena prinsip dasar kedaulatan rakyat dalam sistem berpemerintahan kita, terutama dalam memilih gubernur, bupati, wali kota secara demokratis, sebagaimana amanah Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, itu harus menjadi pedoman bagi kita dalam menetapkan kepala daerah definitif," ungkap Rifqinizamy.
Kemudian, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa pilkada harus diulang paling lama satu tahun setelah kotak kosong dinyatakan menang dalam pilkada dengan calon tunggal.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 126/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Baca Juga: KPU Putar Film Tepatilah Janji di Garut untuk Sosialisasi Pilkada 2024
Putusan ini memberikan interpretasi baru terhadap Pasal 54D ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).
Lalu, Komisi II DPR RI, bersama Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP, sepakat bahwa pilkada ulang akan dilaksanakan pada September 2025 apabila kotak kosong menang dalam Pilkada 2024.
"Secara bersama menyetujui Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang diulang kembali, akan diselenggarakan pada September 2025," ujar Ketua Komisi II DPR RI periode 2019-2024, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Data KPU RI mencatat adanya 37 pasangan calon tunggal pada Pilkada 2024 yang akan bersaing melawan kotak kosong, terdiri atas 1 calon tunggal pada pemilihan gubernur, 31 calon tunggal pada pemilihan bupati dan wakil bupati, serta 5 calon tunggal pada pemilihan wali kota dan wakil wali kota.