Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan menghormati rencana Komisi III DPR RI untuk memanggil Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) guna mendalami kasus dugaan korupsi impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.
"Kami menghormati rencana pemanggilan tersebut," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, ketika dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Harli juga menyampaikan bahwa Jampidsus siap memenuhi panggilan tersebut jika diminta oleh Komisi III DPR RI.
"Tentu kami akan penuhi jika DPR memanggil Jampidsus untuk mendalami kasus dimaksud," katanya.
Baca Juga: Soal Restoratif Justice, Kejagung di DPR: 6.168 Perkara Selesai
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menyampaikan bahwa pihaknya akan memanggil Jampidsus untuk memperdalam penyelidikan terkait dugaan korupsi impor gula yang saat ini ditangani oleh Kejagung.
Dia menjelaskan bahwa hingga saat ini, Komisi III DPR RI belum berencana membentuk Panitia Kerja (Panja) khusus untuk menangani kasus tersebut, meskipun ada usulan sebelumnya untuk membentuk Panja.
Abdullah menilai bahwa kasus impor komoditas seperti gula, daging, dan lainnya sering menunjukkan pola yang serupa. Namun, yang menjadi tantangan adalah sejauh mana keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas kasus-kasus semacam itu.
Menurutnya, nilai keuangan negara yang dapat diselamatkan dari kasus seperti ini bisa sangat besar. Dia juga mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak melakukan tebang pilih dalam menangani kasus.
Baca Juga: Kejagung: Ibu Ronald Tannur Diperiksa di Kejati Jatim
Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI lainnya, Soedeson Tandra, mendorong pembentukan Panja untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam impor gula tersebut.
Dia menilai masyarakat saat ini mempertanyakan penanganan kasus tersebut. Jangan sampai, menurutnya, penegakan hukum terhadap kasus Tom Lembong dianggap sebagai bentuk politik balas dendam oleh rezim yang berkuasa.
"Kami mengusulkan ini dalam rangka juga membantu juga pihak kejaksaan, kami minta untuk membentuk Panja untuk mendalami kasus ini," ungkap Tandra di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 13 November 2024.