Korban Superstar Fitness Desak Hakim Tolak Permohonan Pailit Perusahaan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 15 Nov 2024, 18:00
Adiansyah
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Superstar Fitness Superstar Fitness (Instagram @superstarfitness.indonesia)

Ntvnews.id, Jakarta - Sejumlah korban, termasuk anggota (member), karyawan, dan pelatih Superstar Fitness, mendesak Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk tidak mengabulkan permohonan pailit yang diajukan oleh PT Cipta Usaha Amerta Nusantara, perusahaan induk pusat kebugaran tersebut.

Permohonan pailit diajukan pada 31 Oktober 2024 dengan nomor perkara45/Pdt.Sus.Pailit/2024/PN Niaga Jkt.Pst dan sidang perdananya telah berlangsung pada Kamis, 14 November 2024.

Fera, salah satu anggota klub, dengan tegas meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan kerugian yang dialami para korban akibat penghentian operasional mendadak.

"Kami memohon kepada majelis hakim di PN Jakarta Pusat untuk tidak mengabulkan permohonan pailit dari PT Cipta Usaha Amerta Nusantara," ujar Fera, dikutip dari Antara, Jumat, 15 November 2024.

Ia mengungkapkan bahwa dirinya mengalami kerugian sebesar Rp3 juta setelah membayar keanggotaan di cabang Cibubur yang kemudian tutup tanpa pemberitahuan.

Superstar Fitness <b>(Instagram @superstarfitness.indonesia)</b> Superstar Fitness (Instagram @superstarfitness.indonesia)

Korban lain, Gabriel, juga mengaku kehilangan haknya setelah membayar keanggotaan untuk tiga tahun ke depan dengan total kerugian mencapai Rp7 juta. Gabriel, yang merupakan anggota di cabang Tanjung Barat, menyesalkan penutupan mendadak tersebut.

Kerugian lebih besar dialami oleh Hari, seorang anggota dengan keanggotaan lifetime (seumur hidup) di cabang Sentul. Bersama istri dan iparnya, ia merugi hingga Rp110 juta, termasuk pembayaran sesi personal trainer sebesar **Rp24 juta untuk 200 sesi.

Tidak hanya anggota, tutupnya seluruh cabang Superstar Fitness di wilayah Jabodetabek juga berdampak signifikan pada para karyawan, termasuk pelatih pribadi (personal trainer). Salah satu pelatih, Welly, mengaku belum menerima gaji selama tiga bulan terakhir.

"Kerugian saya sekitar Rp23 juta. Saya hanya menerima Rp1 juta, itu pun sebulan lalu. Banyak pelatih lain yang juga mengalami hal serupa," bebernya.

Sidang perdana di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat berlangsung singkat, hanya sebatas penyerahan berkas kepada majelis hakim. Sidang berikutnya dijadwalkan pada Kamis, 21 November 2024.

x|close