Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia (MWA UI), Yahya Cholil Staquf, menegaskan bahwa sidang etik mengenai gelar doktoral Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, yang berasal dari Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) UI, tidak otomatis akan mencabut gelarnya.
"Karena tidak semua isu yang menjadi concern bisa diatur dengan peraturan-peraturan, maka kita adakan sidang etik. Sidang etik itu nanti konsekuensinya apa? Ya tidak harus dengan konsekuensi (pencabutan) status doktoral atau status disertasinya," jelas Yahya saat diwawancarai oleh wartawan di Bandar Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada hari Jumat, dilansir Antara.
Gus Yahya, panggilan akrabnya, menambahkan bahwa UI juga tengah memperbaiki sistem akademik untuk meningkatkan kualitas pendidikan yang diberikan.
Ia mengungkapkan bahwa telah ada diskusi antara empat pihak, yaitu MWA, rektor, senat akademik, dan dewan guru besar, untuk mencari solusi atas permasalahan yang muncul.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia/Ist
"Kita juga menyadari bahwa ada aturan yang harus di-address (difokuskan terkait masalah). Sedang dilakukan langkah-langkah yang ada," ujarnya.
Mengenai disertasi Bahlil, Gus Yahya menjelaskan bahwa satu-satunya hal yang dianggap tidak sesuai dengan aturan yang berlaku adalah bahwa ujian promosi Bahlil dilaksanakan sebelum mencapai empat semester penuh.
Oleh karena itu, lanjutnya, proses yudisium kelulusan Bahlil harus ditunda, dan menunggu sampai empat semester sesuai dengan ketentuan yang tertulis dalam peraturan studi doktoral berbasis penelitian.
"Saya belum cek lagi batas empat semesternya itu sampai kapan, karena aturannya menurut Peraturan Rektor Nomor 26/2022 ini harus empat semester. Jadi, yudisiumnya harus menunggu sampai seluruh masa studinya terlampaui," ujarnya lebih lanjut.
Universitas Indonesia (https://www.ui.ac.id)
Sebelumnya, MWA UI mengeluarkan Nota Dinas dengan Nomor: ND-539/UN2.MWA/OTL.01.03/2024, yang berisi rekomendasi kepada Rektor UI untuk mengeluarkan pernyataan publik terkait permintaan maaf kepada masyarakat terkait masalah yang melibatkan Bahlil Lahadalia, mahasiswa Program Doktor (S3) di Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG).
UI pun telah melakukan evaluasi mendalam terkait tata kelola Program Doktor (S3) di SKSG untuk memastikan kualitas dan integritas akademik tetap terjaga.
Tim Investigasi Pengawasan Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang terdiri dari anggota Senat Akademik dan Dewan Guru Besar telah melakukan audit terhadap pelaksanaan Program Doktor (S3) di SKSG. Audit ini mencakup seluruh proses, mulai dari penerimaan mahasiswa, bimbingan, publikasi, persyaratan kelulusan, hingga pelaksanaan ujian.
Berdasarkan hasil audit tersebut, UI memutuskan untuk menunda sementara (moratorium) penerimaan mahasiswa baru di Program Doktor (S3) SKSG sampai audit yang lebih menyeluruh mengenai tata kelola dan proses akademik di program tersebut selesai dilakukan.