Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memastikan kepada publik bahwa pemerintah tengah berupaya mencari solusi untuk mengatasi masalah kepadatan di lembaga pemasyarakatan (lapas) melalui perbaikan peraturan yang ada.
Yusril menegaskan, "Percayalah, kami akan berusaha menemukan solusi untuk mengatasi masalah kepadatan di lapas," dilansir dari Antara pada Kamis, 14 November 2024.
Yusril mengakui bahwa masalah overcapacity di lapas Indonesia bukanlah masalah yang mudah untuk diselesaikan.
Meskipun pemerintah membangun lebih banyak lapas, Yusril menjelaskan bahwa hal itu tidak akan cukup untuk mengatasi masalah kejahatan, mengingat tingkat kejahatan yang terus meningkat seiring dengan perubahan sosial yang terjadi.
Dia menambahkan, diperlukan pemikiran yang lebih mendalam, khususnya dalam hal perbaikan regulasi, terutama yang berkaitan dengan masalah narkotika.
Baca juga: Innalillahi, Jasad Laki-laki Ditemukan Membusuk di Toko Jamu Pondok Aren
Menurut Yusril, meskipun Undang-Undang Narkotika yang berlaku saat ini masih mengharuskan pengguna narkotika dihukum dengan pidana penjara, pemerintah sedang mempertimbangkan pendekatan yang berbeda.
Yusril menjelaskan bahwa pemerintah tengah mempertimbangkan untuk mengalihkan kebijakan terhadap pengguna narkotika, yang seharusnya lebih baik direhabilitasi daripada dipenjara, sementara pengedar tetap dihukum penjara.
Kompleksitas masalah ini sedang dipertimbangkan lebih lanjut oleh pemerintah. Yusril menekankan perlunya solusi yang dapat mengatasi kelebihan kapasitas lapas, di mana lebih dari setengah penghuni lapas terkait dengan kasus narkotika.
Menurut Yusril, hal ini merupakan tantangan besar dalam proses pembinaan narapidana. Dia menambahkan bahwa membina para narapidana, terutama yang terkait dengan narkotika, tidaklah mudah, terutama jika mereka berada di tempat yang sama dengan narapidana lainnya yang tidak terlibat narkoba.
Kementerian Hukum dan HAM mencatat bahwa 52,97 persen dari penghuni penjara, baik narapidana maupun tahanan, merupakan kasus penyalahgunaan narkotika.
Baca juga: Rafathar Pamer Foto Bareng Ole Romeny
Jumlah total penghuni lapas dan rumah tahanan di Indonesia tercatat sebanyak 271.385 orang, dan dari jumlah tersebut, sekitar 135.823 orang di antaranya terlibat dalam kasus narkoba.
Selain itu, jumlah penghuni lapas telah melebihi kapasitas yang seharusnya, yang seharusnya hanya menampung 140.424 orang. Hal ini menyebabkan tingkat kepadatan yang sangat tinggi, mencapai 97 persen.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika akan dipertimbangkan untuk dimasukkan dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
"Komisi III DPR RI mempertimbangkan untuk mengusulkan RUU tentang KUHAP dan RUU Narkotika yang sudah masuk carry over untuk dimasukkan ke dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2025," kata Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat pada Kamis, 7 November 2024.
Baca juga: Wow! Imam-Ririn Unggul 51,7 Persen, Supian-Chandra 39,2 Persen: Survei Voxpol Pilkada Depok 2024