Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan bahwa selama tiga minggu menjabat, ia telah bertemu dengan banyak perusahaan teknologi global dan memperoleh informasi bahwa banyak dari mereka tertarik untuk berinvestasi dalam pembangunan infrastruktur data di Indonesia.
"Kami telah berdialog dengan sejumlah perusahaan teknologi terkemuka dunia, termasuk Nvidia, yang sebelumnya telah dilaporkan kepada Mensesneg. Sebenarnya ada banyak perusahaan lain yang juga tertarik untuk bekerja sama dengan pemerintah Indonesia dalam hal data," jelas Meutya, dilansir dari Antara, Kamis, 14 November 2024.
Meutya menambahkan bahwa tingginya minat dari perusahaan teknologi global untuk berinvestasi di Indonesia menunjukkan bahwa infrastruktur data semakin dibutuhkan dan dapat menjadi kunci dalam mempercepat transformasi digital di negara ini.
Hal ini juga selaras dengan prioritas program Kementerian Komunikasi dan Digital, yang berada di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, yakni pengembangan infrastruktur data yang aman dan berdaulat di Indonesia.
Baca juga: Mensesneg Katakan Presiden Akan Tindak Tegas Bandar Judi Online
Mengenai dukungan hukum terkait pengawasan data yang aman, Meutya menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Menteri Sekretaris Negara untuk membahas pembentukan lembaga pengawas Perlindungan Data Pribadi.
Ia menambahkan bahwa pembahasan lebih lanjut mengenai hal ini akan dilakukan setelah Presiden Prabowo Subianto kembali dari lawatan luar negeri.
"Ini adalah kelanjutan dari pemerintahan sebelumnya, jadi diskusi lebih lanjut baru akan dilakukan setelah Presiden pulang. Namun, hal ini lebih tepat disampaikan oleh Pak Mensesneg sebagai tindak lanjut dari PDP," ujar Meutya.
Baca juga: Korsel Cermati Potensi AS Cabut Keringanan Pajak Mobil Listrik
Diketahui bahwa sejak 17 Oktober 2024, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) telah sepenuhnya berlaku.
Dengan demikian, masa transisi dan penyesuaian bagi pengelola data pribadi di Indonesia telah selesai, dan hukum yang diatur dalam UU tersebut kini bisa diterapkan secara penuh jika ada pelanggaran terkait data dan privasi.
"Perlu dicatat, sejak 17 Oktober ini, sudah dua tahun sejak UU ini disahkan, jadi sekarang sudah berlaku sepenuhnya," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Hokky Situngkir, di Jakarta, pada Kamis, 17 Oktober.
Baca juga: Genangan Air Akibat Hujan Deras di Bekasi: Jalan Raya Pondok Ungu Permai Terendam