Ntvnews.id, Jakarta - Petugas Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap tiga buronan kasus beking judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Pelaku berinisial B, BK, dan HF.
Ketiganya merupakan bandar judi online, yang memiliki ribuan situs judol.
"Peran daripada Tersangka B maupun Tersanga BK, HF maupun Tersangka HE yang kemarin sudah ditangkap satu hari sebelumnya, adalah sebagai pemilik dan sekaligus pengelola ribuan web judi, agar tidak diblokir oleh Komdigi," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, Sabtu (16/11/2024) malam.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain ponsel, kartu ATM, hingga uang senilai Rp 600 juta.
"Dari pelaksanaan kegiatan penangkapan yang dilakukan oleh Tim Subdit Jatanras Polda Metro terhadap tiga orang hari ini kami melakukan penyitaan barang bukti berupa tiga HP, tiga kartu ATM, dan uang tunai dengan berbagai macam mata uang kurang lebih senilai Rp 600 juta. Saat ini para tersangka sedang melakukan pemeriksaan secara intensif di Subdit Jatanras Polda Metro," papar dia.
Total 22 orang telah ditangkap Polda Metro Jaya dalam kasus ini. Polisi berjanji mendalami kasus ini, serta mengejar pelaku lainnya.
"Selanjutnya kami akan melakukan pendalaman, termasuk melakukan tracing terhadap aset-aset merupakan hasil kejahatan yang dimiliki para tersangka. Tentunya kami tidak hanya sampai di situ, penyidik akan terus melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka maupun barang bukti yang lain dengan berbekal keterangan yang ada," jelas dia.
Polda Metro Jaya sebelumnya menangkap sejumlah pegawai Komdigi yang diduga menyalahgunakan kewenangan dengan tak memblokir situs judi online. Mereka tak memblokir situs judol yang menyetor sejumlah uang secara rutin.