Ntvnews.id, Jakarta - Peristiwa mengejutkan datang dari ranah hukum Indonesia. Seorang jaksa yang diketahui bernama Jovi Andrea dituntut hukuman penjara selama dua tahun hanya karena menyuarakan kritik demi kepentingan umum.
Ironisnya, kritik tersebut bertujuan untuk mengingatkan penggunaan mobil dinas agar sesuai aturan dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.
Informasi ini dibagikan oleh unggahan akun TikTok @joviandreaabachtiar, menjelaskan bahwa dalam persidangan, terungkap fakta bahwa laporan polisi terkait kasus ini diajukan oleh Nella Marsela, seorang pengawal tahanan, pada 25 Mei 2024.
Jovi Andrea (TikTok)
Namun, laporan internal ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dibuat lebih awal, yakni 21 Mei 2024, memunculkan pertanyaan tentang proses hukum yang terkesan janggal.
Lebih lanjut, keterlibatan Siti Holija Harahap, mantan Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan dalam dugaan upaya kriminalisasi terhadap jaksa tersebut juga dipertanyakan.
Kesaksian di persidangan menyebutkan bahwa Siti Holija Harahap diduga menggunakan plat nomor palsu pada mobil dinasnya untuk mengisi BBM bersubsidi, tindakan yang jelas melanggar aturan dan memanfaatkan fasilitas negara secara tidak wajar.
Kasus ini menyoroti ketimpangan dalam penegakan hukum di internal institusi kejaksaan. Video viral yang menunjukkan seorang jaksa diduga melakukan pemerasan dalam penanganan perkara tampaknya tidak menimbulkan konsekuensi serius.
Sebaliknya, jaksa yang memberikan kritik konstruktif justru menghadapi ancaman hukuman berat dan pemecatan.