Ntvnews.id, Jakarta - Mahasiswa di Yogyakarta menabrak mati seorang pria dan meninggalkan korban tergeletak di jalanan. Parahnya, korban ditabrak oleh pelaku yang asyik menikmati seks oral dari wanita penumpang mobilnya.
Pelaku mengaku kehilangan konsentrasi gara-gara hubungan seks tersebut.
Pelaku adalah mahasiswa berinisial MAT, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tabrak lari di Jalan Padjadjaran atau Ring Road Utara, Mlati, Sleman, Yogyakarta. Korban adalah Santoso yang berusia 45 tahun.
Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Fikri Kurniawan menjelaskan, saat kejadian MAT berada di dalam mobil bersama teman wanitanya berinisial N.
"Di dalam (mobil) itu melakukan yaitu oral sex di mana itu mengganggu konsentrasi daripada pengemudi yang dilakukan dari Jombor hingga sebelum perempatan UPN itu dilakukan sepanjang jalan itu," ujar Fikri, Sabtu (16/11/2024).
Fikri menjelaskan, mulanya MAT mengendarai mobil Xpander. MAT dan N melintas dari Jalan Magelang, lalu melalui putaran Jombor dan mengarah ke timur menggunakan jalur lambat.
Hasil penyelidikan, MAT telah mengetahui mobil yang dikendarainya telah menabrak seseorang. Tapi, pria usia 20 tahun itu terus tancap gas dan tidak menolong korban.
"Pada saat kecelakaan, tersangka ini mengetahui namun tidak berhenti atau menolong korban kecelakaan ini," kata Fikri.
Adapun kasus tabrak lari ini terkuak dari penemuan mayat pria tanpa identitas yang tergeletak di pinggir Jalan Padjadjaran atau Ring Road Utara, Kapanewon Mlati, Sleman, pada Kamis (14/11/2024). Kondisi korban tabrak lari itu mengalami luka pada kaki dan kepala.
Polisi pun berhasil mengamankan MAT dan N setelah mengusut kasus itu. Tapi, hanya MAT yang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara N masih berstatus sebagai saksi.
Kapolresta Sleman Kombes Yuswanto Ardi menjelaskan, penetapan tersangka tersebut mengacu pada Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. MTA jadi tersangka lantaran berperan sebagai pengemudi mobil yang menewaskan korban.
"Dalam UU Lalu Lintas yang menjadi subjek hukum adalah pengemudi. N saksi," ujar Ardi.
MAT ditangkap pada Jumat (15/11/2024) dini hari. Penangkapan mahasiswa asal Sulawesi Tengah itu turut melibatkan tim Polresta Sleman yang dibantu Jatanras Polda DIY.
MAT dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 312 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Kami juga akan kenakan pasal berlapis terkait dengan mengemudikan yang mengakibatkan meninggal dunia, termasuk juga tidak memberikan pertolongan terhadap korban kecelakaan," kata dia.
MAT sendiri mengakui dirinya mengendarai mobil bersama teman wanitanya berinisial N. Sebelum kejadian, MAT mengaku sempat minum minuman keras (miras) bersama.
"Kami abis minum alkohol, terus dari arah ini kami putar balik ke arah flyover. Terus, sebelum flyover, si N ini buka ritsleting saya," ujar MAT.
MAT mengaku dirinya tidak mengetahui telah menabrak seseorang. Ketika itu, MAT mengira mobil yang dikendarainya hanya menabrak tiang atau trotoar, sehingga ia memutuskan tak berhenti dan terus melaju ke arah timur.