Lebih dari Lima Juta Pekerja Migran Indonesia Berstatus Ilegal, Menteri PPMI Soroti Risiko Serius

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 17 Nov 2024, 12:45
Adiansyah
Penulis
Marco Tampubolon
Editor
Bagikan
Abdul Kadir Karding Abdul Kadir Karding (Istimewa)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), Abdul Kadir Karding, mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa lebih dari lima juta pekerja migran Indonesia (PMI) bekerja di luar negeri secara ilegal.

"Jadi, rata-rata (PMI terdaftar) yang berangkat lima juta lebih, dan yang tidak terdaftar lebih dari lima juta juga," katanya, dikutip dari Antara, Minggu, 17 November 2024.

PMI ilegal ini tersebar di lebih dari 100 negara tujuan seperti Malaysia, Arab Saudi, Taiwan, Korea Selatan, dan Hong Kong. Abdul Kadir Karding menyoroti bahwa keberadaan mereka yang tidak terdaftar menjadi tantangan besar bagi Kementerian PPMI.

Kata dia, pekerja migran ilegal berisiko tinggi terhadap eksploitasi dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Hal ini terjadi karena mereka tidak melalui proses pemberangkatan yang resmi, sehingga tidak terdaftar dalam Sistem Komputerisasi untuk Pelayanan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI).

Abdul Kadir Karding <b>(Istimewa)</b> Abdul Kadir Karding (Istimewa)

"Karena mereka berangkatnya tidak prosedural, ilegal. Negara tidak bisa menjamin nasib seseorang karena mereka tidak masuk SISKOP2MI," ungkapnya.

SISKOP2MI adalah sistem yang dirancang untuk memberikan perlindungan bagi PMI melalui jalur yang resmi dan terpantau. Namun, tanpa terdaftar di sistem ini, negara kesulitan menjamin keamanan atau nasib pekerja migran.

Untuk mengatasi persoalan ini, Kementerian PPMI berkomitmen meningkatkan kualitas pekerja migran melalui pelatihan dan sertifikasi.

 Selain itu, kemampuan berbahasa asing juga menjadi fokus utama. Dengan penguasaan bahasa yang baik, PMI diharapkan dapat berkomunikasi lebih efektif di negara tujuan, sekaligus meminimalkan potensi risiko.

x|close