Ntvnews.id, Sumut - Nama Jovi Andrea Bachtiar belakangan ramai di media sosial usai jadi terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik.
Jovi dibui setelah mengkritisi rekan kerjanya, Nella Marsella, diduga memakai mobil dinas untuk berkencan. Jovi menyoroti hal demikian yang selanjutnya dibagikan lewat akun media sosialnya.
Tetapi, aksi yang dilakukan Jovi dalam mengkritisi hal itu, justru ia harus berhadapan dengan kasus hukum sebab dilaporkan Nella dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Dalam kasus ini, Polres Tapanuli Selatan buka suara yang disampaikan oleh AKBP Yasir Ahmadi, S.I.K., M.H, dibagikan lewat unggahan akun TikTok @polres.tapsel.
Jovi Andrea (TikTok)
"Kami dari Polres Tapanuli Selatan merilis adanya penanganan kasus tentang salah satu ASN Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan," kata Yasir, dikutip Minggu, 17 November 2024.
Yasir kemudian menjelaskan mengenai pasal yang dikenakan terhadap Jovi Andrea, dan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.
"Pasal yang dikenakan ini adalah pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayat 1 dan atau pasal 45 ayat 4 junto pasal 27 a, UU DRi nomor 1 tahun 2024. Tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman maksimal 6 tahun," jelasnya.
"Laporan ini terkait peristiwa atau tindak pidana, dimana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukan, mendistribusikan, dan mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum," kata dia lagi.
Yasir Ahmadi (TikTok @polres.tapsel)
"Atau setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara, menuduh satu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik, dan atau dokumen elektronik, yang dilakukan dengan sistim elektronik," bebernya.
Dikatakan, bahwa korban adalah N yang juga seorang ASN, bekerja di tempat yang sama dengan Jovi Andrea.
"Adapun korbannya adalah berinisial N, juga adalah PNS atau ASN di Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, pada intinya bahwa korban sangat dirugikan dalam hal ini," katanya.
Korban merasa sangat dirugikan dengan penyebaran berita tersebut, bahkan orang tua dia menderita secara psikis.
"Dan juga sampai orang tua korban juga ikut menderita secara psikis karena gagal menikah diakibatkan dari penyebaran berita ini," kata dia.
"Dan saat ini proses kasus sudah selesai kita lakukan pemberkasan dan sudah kita lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," pungkas Yasir Ahmadi.