Ntvnews.id, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menyatakan tiga hakim agung yang mengadili perkara kasasi Ronald Tannur, tak melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Ini hasil pemeriksaan terhadap majelis hakim tersebut.
"Dari pemeriksaan tidak ditemukan pelanggaran KEPPH yang dilakukan oleh Majelis Kasasi Perkara Nomor 1466/K/PID/2024, sehingga kasus dinyatakan ditutup," ujar Juru Bicara MA, Yanto, di Gedung MA, Jakarta, Senin, 18 November 2024.
Ada pun tiga hakim agung yang mengadili Ronald Tannur ialah Soesilo sebagai Ketua Majelis dan Ainal Mardhiah serta Sutarjo selaku Anggota. Menurut Yanto, pihaknya telah melakukan pemeriksaan secara maraton dari 4-12 November 2024. Pemeriksaan dilakukan di dua tempat, yakni Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung.
Baca Juga: Keluarga sampai Sopir Pengacara Ronald Tannur Diperiksa Kejaksaan
Sementara pemeriksaan terhadap mantan pejabat MA Zarof Ricar (ZR), dilakukan pada Selasa, 4 November 2024 di Kejagung, Jakarta Selatan. Kala itu, pemeriksaan didampingi oleh dua orang jaksa dari Kejagung.
"Sehingga apa yang ditanyakan oleh tim pemeriksa kepada ZR dan apa yang telah dijawab oleh ZR itu semua didengar, dilihat dan diketahui oleh dua orang jaksa tersebut," kata Yanto.
"Sedangkan pemeriksaan terhadap para terkait dan para terlapor dilakukan pada hari Selasa tanggal 12 November 2024, bertempat di Ruang Sidang Ketua Kamar Pengawasan B206 Mahkamah Agung Republik Indonesia," imbuhnya.
ZR sendiri pernah bertemu dengan hakim Soesilo. Keduanya bertemu dalam acara pengukuhan Guru Besar di Universitas Negeri UNM, Makassar, pada 27 September 2024.
"Yang mana keduanya merupakan tamu undangan dalam acara tersebut. Pada pertemuan insidentil dan berlangsung singkat tersebut, ZR sempat menyinggung masalah kasus Ronald Tannur, tetapi tidak ditanggapi oleh Hakim Agung S," papar Yanto.
Selain itu, keduanya tidak pernah bertemu kembali tempat lain. Sementara ZR tidak mengenal kedua hakim lainnya.
Baca Juga: Kejaksaan Agung Periksa Pengacara Ronald Tannur
"Ada pun Hakim Agung A dan ST, tidak dikenal oleh ZR, dan tidak pernah bertemu dengan ZR," kata dia.
Diketahui, Ronald Tannur divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara pembunuhan kekasihnya, Dini Sera. Belakangan terungkap bahwa vonis bebas itu diberikan usai majelis hakim menerima suap. Suap diberikan pengacara Ronald Tannur kepada tiga hakim, melalui Zarof.
Pengacara Ronald Tannur juga meminta bantuan Zarof agar putusan kasasi sama dengan vonis pengadilan negeri. Uang suap miliaran rupiah telah diberikan ke Zarof, namun uang itu disebut belum sampai ke tangan hakim agung yang mengadili kasus itu. MA akhirnya memutus Ronal Tannur dengan hukuman 5 tahun penjara.