Ntvnews.id, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memulai uji kelayakan atau fit and proper test untuk calon pimpinan (capim) dan calon dewan pengawas (cadewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Senin, 18 November 2024.
Proses seleksi tersebut dibuka oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, di Ruang Komisi III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat. Dalam kesempatan itu, Habiburokhman menjelaskan sejumlah aturan terkait pengambilan nomor urut serta pembuatan makalah oleh capim dan cadewas KPK.
Nantinya, setiap calon diwajibkan menyusun makalah berdasarkan tema atau judul yang telah ditentukan oleh Komisi III DPR RI, yang akan disediakan dalam amplop tertutup secara acak.
Baca Juga: 20 Nama Calon Pimpinan dan Dewas KPK yang Bakal Lakukan Uji Kelayakan di DPR
“Selanjutnya calon juga akan mengambil nomor urut untuk urutan sesi wawancara dan pemaparan makalah,” ungkap Habiburokhman.
Ia juga menyampaikan bahwa makalah yang dibuat maksimal sepuluh halaman dan akan dilanjutkan dengan sesi wawancara serta konsultasi mendalam sesuai nomor urut yang telah ditentukan.
Dalam sesi wawancara, waktu maksimal yang diberikan adalah 90 menit, termasuk 10 menit pertama untuk memaparkan pokok-pokok permasalahan.
“Jadi kami memberikan waktu tambahan 30 menit dari tradisi sebelumnya Bapak/Ibu karena kami ingin memberikan kesempatan yang lebih leluasa kepada Bapak/Ibu untuk mengeksplorasi gagasannya, nggak terlalu terburu-buru,” jelasnya.
Daftar 10 Nama Calon Pimpinan KPK:
Daftar Calon Dewan Pengawas KPK: