Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menegaskan bahwa penataan organisasi di Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan terus dipercepat untuk memastikan optimalisasi kinerja kementerian terkait.
Pernyataan ini disampaikan Rini setelah pertemuannya dengan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), di Jakarta pada Jumat (15/11).
Ia menjelaskan bahwa pembentukan kementerian ini dirancang untuk menjadi ujung tombak dalam mewujudkan pemerataan pembangunan infrastruktur di seluruh Indonesia.
Baca juga: Nahas! Pelajar Asal Bogor Tewas Mengenaskan Dihantam Truk di Narogong
“Presiden Prabowo Subianto mendirikan Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan dengan tujuan menciptakan pembangunan infrastruktur yang lebih merata dari Aceh hingga Papua. Kementerian PANRB siap mendukung langkah tersebut sesuai tugas dan kewenangan kami,” ujar Rini dikutip dari Antara, Jakarta, akhir pekan lalu.
Dalam pertemuan tersebut, salah satu fokus pembahasan adalah pemisahan tugas antara dua kementerian teknis yang berada di bawah koordinasi Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, yaitu Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
Rini menjelaskan bahwa kedua kementerian tersebut akan melanjutkan tugas yang sebelumnya menjadi tanggung jawab Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dengan penyesuaian dan penguatan tertentu.
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih 2024-2029, Menteri PU bertanggung jawab atas urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum, kecuali untuk fungsi pengembangan kawasan permukiman.
Sementara itu, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman bertugas mengoordinasikan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman yang merupakan bagian dari pekerjaan umum.
Rini menambahkan bahwa penataan struktur organisasi kementerian dan lembaga dilakukan secara selektif berdasarkan prinsip penyederhanaan birokrasi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah.
Mengenai pengisian jabatan ASN di kementerian, Rini menjelaskan bahwa proses tersebut mengutamakan kompetensi pegawai sesuai bidang tugas mereka, dengan mempertimbangkan fungsi jabatan sebelumnya. Status kepegawaian akan ditetapkan melalui mekanisme mutasi atau penugasan.
Pada kesempatan yang sama, Menko Agus Harimurti Yudhoyono menegaskan bahwa meskipun terjadi perubahan dalam struktur dan nomenklatur kementerian, program strategis yang sudah berjalan baik akan tetap dilanjutkan dan ditingkatkan.
Ia meminta agar penataan organisasi dan pengisian jabatan ASN dilakukan tanpa mengganggu kinerja dan pelayanan publik.
"Saya berharap jajaran dapat bekerja dengan cepat meskipun masih ada banyak hal yang perlu ditata secara internal. Di saat yang sama, saya sudah turun ke lapangan untuk mencari solusi bersama para menteri teknis di bawah koordinasi Kemenko ini," ujar AHY.
AHY juga menyampaikan apresiasi kepada Kementerian PANRB atas upaya mereka mempercepat proses penataan organisasi di seluruh kementerian dan lembaga.
Ia berharap kolaborasi yang terjalin dapat terus diperkuat demi mendukung tercapainya visi Astacita Presiden dan Wakil Presiden.