Ntvnews.id, Yogyakarta - Polres Sleman menetapkan seorang mahasiswa berinisial MAT (20) asal Sulawesi Tengah sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari yang menyebabkan kematian di ringroad Jalan Padjajaran, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Korban bernama S (45) diketahui merupakan penyandang disabilitas. Saat kejadian, pelaku sedang mengemudikan mobil sambil melakukan aktivitas seksual dengan teman wanitanya.
"Pelaku kami tangkap di rumahnya di Pleret, Bantul. Dua-duanya, laki perempuan, bukan (suami istri), hanya teman saja," ujar Kapolresta Sleman Kombes Yuswanto Ardi, beberapa waktu lalu.
Ardi menyatakan bahwa penanganan kasus tabrak lari ini akan diserahkan kepada Satlantas Polresta Sleman. Ia meminta agar pelaku dikenakan pasal berlapis.
Seorang mahasiswa berinisial MAT ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari di Jalan Padjadjaran atau Ring Road Utara, Mlati, Sleman, Yogyakarta. (Instagram)
“Saya sudah perintahkan Kasatlantas untuk memberikan penerapan pasal berlapis selain pasal terkait dengan kecelakaan juga pasal tentang tidak memberikan pertolongan kepada korban kecelakaan dan juga nanti ada pasal juga terkait dengan melarikan diri itu ada pasalnya," tegasnya.
Pelaku juga dihadirkan di Mapolresta Sleman. MAT terlihat lebih banyak menundukkan kepala dan mengakui bahwa dirinya telah mengonsumsi minuman beralkohol sebelum kejadian.
Pada saat kejadian, mobil yang dikemudikan pelaku membawa penumpang teman wanitanya berinisial N. Saat melintasi Ringroad, pelaku mengaku sempat membuka resleting celananya.
Mahasiswa Tabrak Difabel di Yogyakarta (Instagram)
"Saya sempat membuka resleting, terus gak tau dia (teman wanita) langsung melakukan oral seks tersebut," kata tersangka MAT di Mapolresta Sleman.
Pelaku juga mengaku bahwa ketika berkendara di jalur lambat Ringroad Utara, ia tidak menyadari telah menabrak seorang pejalan kaki. Ia kemudian terus melanjutkan perjalanan tanpa memberikan bantuan kepada korban.
Saat ini, tersangka berada di tahanan dan dikenai Pasal 310 Ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.