Ntvnews.id, Jakarta - Tim pengacara Thomas Trikasih Lembong, atau Tom Lembong, menyatakan bahwa klien mereka tidak pernah menerima teguran dari Presiden Jokowi selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada periode 2015-2016.
"Selama masa jabatannya sebagai Menteri Perdagangan, klien kami tidak pernah mendapat teguran dari Presiden yang menjabat pada waktu itu," kata Zaid Mushafi, kuasa hukum Tom Lembong, dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.
Zaid menekankan bahwa keputusan Tom Lembong dalam kebijakan impor gula telah dikonfirmasi dan dianggap sebagai tanggung jawab Presiden, mengingat posisi Presiden sebagai pengambil keputusan akhir dalam setiap kebijakan.
"Tindakan klien kami sebagai Menteri Perdagangan telah mendapatkan pengesahan dari Presiden selaku kepala negara dan atasan langsungnya. Oleh karena itu, tanggung jawab atas keputusan tersebut sepenuhnya berada pada Presiden," katanya.
Tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (1/11/2024). (Antara)
Zaid pun menegaskan bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka adalah tidak sah karena tidak ada bukti awal yang cukup, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1 angka 14 KUHAP dan Putusan MK RI Nomor 21/PUU-XII/2014.
Dia juga menyatakan bahwa klaim termohon mengenai kerugian negara sebesar Rp400 miliar yang tanpa didasarkan pada hasil audit BPK RI adalah tindakan penyalahgunaan kekuasaan dan bentuk kriminalisasi terhadap kliennya.
Sidang eksepsi atau sanggahan terhadap gugatan ini akan dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 19 November, diikuti dengan penyerahan bukti pada Rabu, 20 November, dan pemanggilan saksi ahli pada Kamis, 21 November.
Pada Senin pagi pukul 10.00 WIB, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan oleh Thomas Trikasih Lembong.
Tom Lembong (Antara)
Gugatan praperadilan ini diajukan setelah Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015-2016.
Menurut Kejaksaan Agung, pada Januari 2016, Tom Lembong menandatangani surat penugasan kepada PT PPI untuk memastikan pasokan gula nasional dan menstabilkan harga melalui kerjasama dengan produsen gula dalam negeri untuk mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih sebanyak 300.000 ton.
Selanjutnya, PT PPI menjalin kerjasama dengan delapan perusahaan.
Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa seharusnya gula kristal putih yang diimpor untuk pemenuhan stok dan stabilisasi harga, dan impor tersebut hanya boleh dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dalam hal ini PT PPI.
Namun, dengan persetujuan dan pengetahuan Tom Lembong, persetujuan untuk impor gula kristal mentah tersebut tetap ditandatangani.