Pemerintah Soal Revisi RUU DKJ: Dapat Diselesaikan Sesegera Mungkin

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 18 Nov 2024, 14:55
Deddy Setiawan
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Tito Karnavian Tito Karnavian (Istimewa)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan bahwa pemerintah sepakat dengan usulan DPR terkait revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

"Pemerintah memandang sisipan pasal yang diusulkan DPR RI perlu dan dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap transisi penyelenggaraan pemerintahan di Jakarta nantinya," kata Tito dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) di Kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 18 November 2024.

Tito menekankan pentingnya Undang-Undang baru sebagai dasar hukum yang kuat untuk mendukung jalannya pemerintahan Jakarta setelah statusnya tidak lagi sebagai ibu kota negara.

Baca Juga: DPR Targetkan RUU DKJ Rampung Sebelum Pilkada Berlangsung

Landasan hukum tersebut diperlukan agar Jakarta dapat beradaptasi dengan berbagai perubahan yang akan terjadi setelah Ibu Kota Nusantara (IKN) ditetapkan sebagai ibu kota negara.

"Perlu adanya penyesuaian pasal agar kewenangan Khusus Jakarta segera dijalankan untuk mempersiapkan Jakarta agar lebih siap menghadapi perubahan ekonomi, sosial, budaya politik dan lain lain yang terjadi apabila ibu kota dipindahkan ke IKN," ujar Tito.

Selain memberikan dasar hukum yang kokoh, revisi RUU DKJ juga bertujuan untuk mengganti nomenklatur provinsi yang sebelumnya bernama Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

"Perubahan ini ditujukan untuk memberikan kepastian hukum, perubahan nomenklatur penyelenggaraan pemerintahan Jakarta," kata Tito dalam rapat.

Tito juga mendukung Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk segera menyelesaikan revisi tersebut sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga: Baleg Setujui UU DKJ Jadi Inisiatif DPR, Dibawa ke Paripurna Hari Ini

"Kami juga berharap dari pemerintah, proses ini karena tak banyak pasal yang dibahas, dapat diselesaikan sesegera mungkin untuk kepastian," tambah Tito.

DPR RI menargetkan revisi UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang DKJ rampung sebelum pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2024 pada 27 November mendatang.

"Ya, memang harus diselesaikan sebelum pencoblosan. Kami khawatir kalau sesudah pencoblosan nanti kan banyak gugatan lagi terhadap undang-undang tersebut. Kami khawatirkan nanti kan siapa pun terpilih, nanti ada gugatan kan kasihan calonnya. Jadi kami tidak mau itu terjadi makanya diadakan lah revisi terbatas," ujar Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir usai memimpin Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Adies menjelaskan bahwa revisi yang dilakukan terhadap UU DKJ hanya bersifat terbatas dan tidak menyentuh hal-hal substantif.

"Dapat dipastikan tidak ada pembahasan tentang teknis pilkada apa satu putaran atau berapa putaran tidak ada. Dapat dipastikan tidak ada pembahasan tentang teknis pilkada apa satu putaran atau berapa putaran tidak ada," tegasnya.

Ia juga membantah anggapan bahwa revisi ini merupakan "titipan", melainkan bertujuan untuk mengatasi kekosongan hukum agar Pilkada 2024 dapat berjalan dengan baik dan lancar.

"Jadi revisinya terbatas ya, bukan revisi keseluruhan. Jadi revisi terbatas saja untuk menutupi kekosongan hukum tersebut, jadi tidak ke mana-mana," katanya.

x|close