Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, memastikan bahwa hingga saat ini Jakarta masih tetap berstatus sebagai ibu kota negara.
Status ini tidak akan berubah kecuali setelah Presiden RI, Prabowo Subianto, menandatangani
Keputusan Presiden (Kepres) mengenai pemindahan ibu kota.
"Iya sampai hari ini Jakarta masih menjadi ibu kota Indonesia. Karena di pasal 70 UU DKJ dinyatakan UU ini berlaku sejak ditanda tangani keputusan presiden terkait dengan pemindahan ibu kota," kata Supratman Andi Atgas, dilansir dari Antara, Senin, 18 November 2024.
Baca Juga: VIDEO: Mobil Dihantam Depan Belakang oleh Truk, Sampai Ringsek Parah di Narogong
Menurut Supratman, Presiden baru akan menandatangani Keputusan Presiden (Kepres) tentang pemindahan ibu kota setelah infrastruktur di Ibu Kota Negara (IKN) sudah terbangun dengan baik.
Proses pembangunan infrastruktur ini diperkirakan akan memakan waktu beberapa tahun. Salah satu fokus utama adalah pembangunan infrastruktur di sektor pemerintahan, termasuk untuk lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Hal ini harus menjadi prioritas agar pemerintahan di IKN dapat berjalan dengan lancar.
"Sehingga nanti layak menjadi sebuah kota yang bisa seluruh kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif itu bisa bekerja di sana," ujar Supratman Andi Atgas.
Setelah infrastruktur di IKN selesai dibangun dan Keputusan Presiden ditandatangani, barulah status ibu kota akan berpindah dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara.
Di sisi lain, pihaknya juga terus berupaya mempercepat revisi RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) bersama Badan Legislasi DPR.
Revisi ini bertujuan untuk mengubah beberapa pasal dalam Undang-Undang DKJ, termasuk penggantian nomenklatur dari DKI menjadi DKJ.
Menurut Supratman, perubahan ini penting agar DKJ memiliki landasan hukum yang kuat sebagai provinsi. Pembahasan revisi tersebut diupayakan selesai sebelum Pilkada 2024 berakhir pada 27 November mendatang.