Ntvnews.id, Bandung - Polda Jawa Barat berhasil mengamakan Pegi Perong salah satu dari tiga tersangka dugaan pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya Muhammad Rizky atau Eky di Bandung pada Selasa lalu 21 Mei 2024.
Pegi Perong masuk dalam Daftar Mencari Orang (DPO) selama delapan tahun. Seperti diketahui, Vina Cirebon dan kekasihnya yaitu Muhammad Rizky atau Eky dibunuh oleh segerombolan geng motor pada 27 Agustus 2016.
Berikut beberapa fakta penangkapan Pegi Perong, dilansir berbagai sumber:
1. Pesan Pegi Perong ke Keluarga
Orang tua Pegi Perong
Ibu terduga pelaku pembunuhan Vina Cirebon menurunkan bahwa polisi telah salah tangkap dalam menetapkan Pegi Perong sebagai tersangka. Ia menjelaskan bahwa saat kejadian bahwa sang anak sedang berada di Bandung dan menjadi kuli bangunan.
"Saya tidak melakukan hal sekeji itu, terus dia (Pegi Perong) berpesan ma jika nanti mama pulang kalau saya tidak ada umur saya minta maaf, saya rela dan ikhlas jadi tumbal anak orang yang berpangkat," pesan Pegi Perong kepada ibu Kartini saat di Polda Jabar, 24 Mei 2024.
2. Ibu Pegi Perong Menangis
Ibu dari Pegi Perong menangis ketika mendengar curhatan anaknya ketika terduga pelaku pembunuhan Vina Cirebon itu mengatakan bahwa dirinya rela menanggung dosa dan kesalahan yang dituduhkan orang-orang kepadanya.
"Saya gak apa-apa ma mati sahid, saya rela menanggung dosa kalau tuduhan itu dijatuhkan kepada saya," ungkap Ibu Kartini.
"Saya peluk anak saya saat mau pulang dari Polda ke Cirebon, sakit hati saya saat mendengar anak saya difitnah sedangkan dia tulang punggung keluarga," lanjutnya.
3. Berjarak 400 Meter
Polisi saat melakukan penggeledahan rumah Pegi. (Antara)
Setelah mengamankan terduga pelaku pembunuhan Vina Cirebon, Pihak kepolisian langsung menggeledah rumah Pegi Perong. Selain itu juga, rumah yang ditempati oleh Pegi ternyata hanya 400 meter dari penemuan jasad Vina Cirebon dan Muhammad Rizky.
4. Bekerja Sebagai Tukang Bangunan
Kombes Surawan juga mengungkapkan bahwa pelaku yang baru saja diamankan oleh Polda Jabar diketahui bernama Pegi Setiawan yang saat ini bekerja sebagai tukang bangunan di wilayah Bandung. Namun, Surawan belum merinci soal penangkapan tersebut.
Setelah dibekuk polisi tadi malam, Pegi alias Pering saat ini sudah diamankan untuk dimintai keterangan terkait kasus pembunuhan tersebut. Saat ini, Perong diduga sudah berusia sekitar 30 tahun dan pada saat pembunuhan berusia sekitar 22 tahun.
5. Buron Selama 8 Tahun
Atas penangkapan Pegi tersebut Surawan belum memberikan informasi lebih rinci. Namun, sebelum itu Polda Jawa Barat sudah merilis ciri-ciri dari ketiga buron dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2016 silam.
Ketiga orang tersebut masih menjadi buronan polisi dan belum ditangkap pihak berwajib sejak kasus tersebut terkuak pada 8 tahun yang lalu. Ketiga DPO dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina tersebut adalah Andi, Dani dan Pegi alias Perong.