Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengaku tidak pernah ditegur Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) selama menjabat Mendag periode 2015-2016. Ini dinilai menunjukkan Tom tak pernah berbuat salah atau keliru dalam membuat kebijakan.
Hal itu diungkap pengacara Tom, Zaid Mushafi, kala membacakan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/11/2034).
"Faktanya selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan, pemohon tidak pernah mendapat teguran dari Presiden yang menjabat saat itu," ujar Zaid.
Menurutnya, penetapan tersangka terhadap Tom oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), tak didasarkan dua alat bukti. Tom, kata dia hingga kini belum mengetahui detail dokumen hingga alat bukti permulaan yang dijadikan dasar penetapannya sebagai tersangka.
Menurut dia, ada kekeliruan yang dilakukan Kejagung lantaran kliennya menyetujui soal impor gula saat Tom Lembong belum menjabat sebagai Mendag. Hal itu dilakukan juga melalui rapat yang sudah ditentukan dalam aturan yang ada.
Kejagung, kata Zaid, dinilai tak menyertakan audit kerugian negara yang dilakukan bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kejagung seharusnya menelusuri aliran dana kepada sejumlah perusahaan karena menganggap Tom Lembong melakukan tindak pidana korupsi.
"Jika hal tersebut dianggap sebagai tindak pidana korupsi memenuhi Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor, harus dibuktikan aliran dana dari 8 perusahaan swasta dimaksud kepada pemohon. Bahwa dalam perkara ini tidak ada hasil audit investigatif BPK RI yang menyebutkan telah terjadi kerugian keuangan negara," jelas dia.
Zaid menilai, seseorang tak bisa dijadikan tersangka dalam kasus korupsi jika tak ada hasil audit investigasi dan perhitungan kerugian negara oleh auditor negara. Dalam impor gula yang dilakukan kliennya, hal itu merupakan ranah hukum administrasi negara.
Ia mengeklaim, Tom mengambil kebijakan itu guna kepentingan masyarakat, bukan perilaku tindak pidana."Bahwa dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, seharusnya Termohon memastikan perbuatan yang dipersangkakan adalah perbuatan orang atau korporasi," kata dia.
Zaid menambahkan, sikap Tom Lembong dalam mengimpor gula tidak pernah mendapatkan teguran dari Presiden Jokowi. Sebabnya, kebijakan seorang menteri adalah kebijakan pejabat tata usaha negara, yang hanya dapat dinilai secara hukum dari segi tata negara.
"Faktanya selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan, pemohon tidak pernah mendapat teguran dari presiden yang menjabat saat itu. Dengan demikian, tindakan pemohon sebagai Menteri Perdagangan telah diafirmasi oleh presiden selaku kepala negara dan merupakan pimpinan pemohon," papar dia.
Atas itu, kata dia, Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka tidak sah karena tidak ada bukti cukup, yakni tidak adanya hasil audit BPK yang menyatakan Tom Lembong merugikan negara hingga Rp400 miliar.
"Adapun pernyataan termohon telah terjadi kerugian Negara sebesar Rp400 Milyar tanpa didasarkan hasil audit BPK RI merupakan perbuatan abuse of power serta merupakan bentuk kriminalisasi terhadap pemohon," katanya.
Dia mengungkapkan, Tom juga tak diberi kesempatan untuk menunjuk kuasa hukumnya. Kejagung, kata dia, sudah menyiapkan kuasa hukum untuk Tom.
"Pada saat pemohon ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 29 Oktober 2024, termohon tidak memberikan kesempatan kepada pemohon untuk menghubungi dan meminta bantuan dari penasihat hukum yang sesuai dengan hati nurani pemohon. Sebaliknya, termohon justru memaksakan kehendaknya dengan menunjuk sendiri penasihat hukum yang akan mendampingi pemohon," tandasnya.